Dua Kades Tersangka Korupsi Dana Desa Akan Segera Disidangkan

Secara umum sudah berkali kali mengingatkan para kades di Kepri untuk tidak melakukan tindak korupsi seperti kasus dua kades di Bintan

Kepala Desa Malang Rapat dan Kepala Desa Penaga ditahan Kejari Tanjungpinang terkait kasus korupsi dana desa. 

TRIBUN BATAM.id, BINTAN - Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang berbicara di Bandar Seri Bentan, Kamis (2/11/2017) menyebutkan, pihaknya kemarin memeriksa saksi ahli guna memperdalam kasus kasus korupsi dana desa atas dua tersangka.

"Penanganan kasus ini dalam proses, mungkin gak berapa lama lagi. Kemarin memeriksa saksi ahli, kalau gak salah saksi ahli dari provinsi, dari BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) juga ada. Tinggal itu saja, dilengkapi itu, selesai," kata Herry.

Kejari, kata dia, secara umum sudah berkali kali mengingatkan para kades di Kepri untuk tidak melakukan tindak korupsi seperti kasus dua kades di Bintan.

Baca: Awasi Pengelola Dana Desa, Kapolri Perintah Kapolda Kepri Beri Penghargaan Bhabinkamtibmas!

Baca: Lupakan Dua Kepala Desa Terjerat Hukum. Kepala Desa Terbaik Juga Berasal dari Bintan Lho

"Kasus yang kami tangani ini (dua kades Bintan) sebagai contoh untuk tidak mencoba melakukan hal serupa," kata Herry.

Dari pengalaman Kejari menangani kasus kasus pidana korupsi dana desa, ada beberapa faktor kades atau perangkat pengguna anggaran terjerarat kasus.

Diantaranya minimnya pemahaman kades terhadap dana desa. Faktor lain peruntukan dana yang tidak tepat guna.

"Maka itu harus ada yang membimbinglah," kata Herry.

Kejari berharap, kedepan jangan ada lagi kades terjerat pidana korupsi dana desa. Tindak represif yang dilakukan kejaksaan terhadap dua kades di Bintan belum lama ini bisa menjadi contoh kades lain agar jangan coba coba nekat bermain anggaran.

Baca: BREAKINGNEWS. Dana Desa Makan Korban, Dua Kepala Desa di Bintan Ditahan

Dana desa seperti diketahui memiliki anggaran besar. Besarnya anggaran yang dikucurkan berpotensi membuat kades silap mata silap hati. (min)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved