Sebarkan Meme Setya Novanto Saat Sakit. Wanita Ini Jadi Tersangka dan Diciduk Polisi

Kala itu, foto Novanto yang tengah mengenakan masker alat bantu tidur tersebar melalui media sosial. Ia mengunggah meme melalui Instagram

Editor: Mairi Nandarson
TRIBUNNEWS.COM
Setya Novanto 

TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Polisi menangkap dan menetapkan Dyan Kemala Arrizzqi (29) sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap Ketua DPR Setya Novanto.

Dyan diduga menyebar meme Novanto saat sakit.

Kala itu, foto Novanto yang tengah mengenakan masker alat bantu tidur tersebar melalui media sosial.

Ia mengunggah beberapa meme melalui akun Instagram-nya pada 7 Oktober.

Melalui kuasa hukumnya, Novanto melaporkan Dyan ke polisi pada 10 Oktober 2017.

Baca: Indonesia vs Timor Leste - Tanpa Egy Maulana Vikri di Babak Pertama Berakhir 0-0

Baca: Pos Satpol PP di Simpang Kabil Ini Memperihatinkan. Tak Terurus dan Menebar Bau Tak Sedap

Baca: Indonesia vs Timor Leste - Indra Sjafri Tak Mainkan Egy Maulana Vikri Sejak Awal

Dyan dijerat dengan Pasal 27 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal 310 dan 311 KUHP.

Salah satu meme yang disebar Dyan melalui akun media sosial Instagram adalah foto Novanto yang dibuat mirip karakter Bane dalam film The Dark Knight Rises yang juga menggunakan masker.

Dia ditangkap di rumahnya di Perumahan Duta Garden, Tangerang, Selasa (31/10/2017) pukul 22.00.

Barang bukti yang disita saat penangkapan adalah 1 tablet Samsung warna hitam abu-abu, 1 SIM card Simpati No 0822 72418602, dan 1 memori card merek Vigen dengan kapasitas 32 GB. 

Dyan diketahui juga berstatus kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Hal itu dibenarkan Sekretaris Jenderal PSI Raja Juli Antoni.

"Dyan tercatat sebagai anggota PSI di Tangerang, bukan pengurus. Kami berharap dia mendapat keadilan," kata Toni melalui pesan singkat, Rabu.

Baca: Pantauan Arus Lalu Lintas di Simpang Kabil Kamis Pagi Ramai Lancar

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved