KPK Sebut Akan Ada Tersangka Baru Kasus e-KTP. Siapa?

Dengan adanya tersangka baru ini, KPK juga membenarkan telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) yang baru

Editor: Mairi Nandarson
KOMPAS
Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta 

TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan ada tersangka baru dalam kasus KTP elektronik.

"Kami konfirmasi dulu, benar ada penyidikan, benar sudah ada tersangka baru dalam kasus KTP elektronik ini," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (7/11/2017).

Namun, siapa tersangka baru itu, perannya apa saja, dan rincian lebih lanjut belum dapat disampaikan saat ini.

Baca: CATAT! Jangan Coba-Coba Isap Rokok Elektronik di Singapura

Baca: Hujan Sejak Subuh, Air Meluap di Jalan Sebelum Fly Over Simpang Jam. Polisi Turun Tangan

Baca: Kicauan di Twitter Jadi 280 Karakter. Sudahkan Anda Mencoba Sensasinya?

KPK menyatakan akan menyampaikan secara lengkap pada konferensi pers dalam waktu dekat.

Dengan adanya tersangka baru ini, KPK membenarkan telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru.

Sprindik baru tersebut dikeluarkan pada akhir Oktober 2017.

"Sprindik ada. Jadi, dalam penanganan kasus KTP elektronik ini sudah ada sprindik baru, itu kami konfirmasi," ujar Febri.(*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved