Mellennial

Awas! Salah Share Konten di Media Sosial Bisa Bahaya. Ini Akibatnya!

Jika berita bohong alias hoax yang disebarkan merugikan orang lain, ancaman pidananya, bisa lebih berat.

TRIBUNBATAM/ANDRIANI
Ilustrasi 

DI era media sosial seperti sekarang ini, berbagai informasi bisa dengan sangat cepat menyebar dan menjadi viral.

Parahnya, terkadang berita yang belum terkonfirmasi kebenarannya pun kerap tersebar dan membuat gaduh banyak orang padahal berlabel hoax.

Kondisi itu tak lain karena faktor mudahnya menyebarkan informasi melalui media sosial. Tinggal klik tombol share, informasi apapun akan cepat menyebar baik melalui facebook, twitter, instagram, whatsapp, dan sebagainya.

Tak hanya soal kemudahan, berita yang cepat menyebar terkadang juga karena faktor orang yang ingin menjadi yang pertama menyampaikan sebuah informasi. Akibatnya, informasi hoax pun ikutan laris disebarluaskan.

Tapi tahukah kalian guys, jika asal klik tombol share bisa berbahaya. Sebab, sejak adanya UU ITE, pelaku penyebaran kabar bohong bisa dipenjara.

Ilustrasi
Ilustrasi (TRIBUNBATAM/ANDRIANI)

Apalagi, jika berita bohong alias hoax tersebut merugikan orang lain. Ancaman pidananya, bisa lebih berat lho guys. Termasuk jika penyebar berita bohong itu adalah bot atau buzzer yang dibayar.

Pernah dengar kan berita tentang seorang pedagang bakso di Bekasi yang jadi korban berita hoax setelah dikabarkan menggunakan daging celeng dalam baksonya. Akibatnya, warung baksonya sepi dan merugi.

Karena kasus ini, penyebar berita hoax akhirnya dikenakan hukuman pidana enam tahun penjara karema melanggar UU ITE.

Selain itu, polisi juga pernah mengamankan tiga orang karena menyebar ujaran kebencian dan hoax bermuatan SARA, MFT ketua bidang informasi, dan SRN koordinator untuk wilayah Cianjur. Karena kasus ini mereka diancam hukuman 7 tahun penjara.

"Menyebarkan berita bohong itu ada undang-undang ITE. Baik meng-upload termasuk men-share berita bohong sebetulnya bisa dikenakan pidana," kata Kapolri Jenderal Tito Karnavian, belum lama ini. (*)

Harus Rajin Cek dan Ricek Kebenaran

PENTINGNYA berhati-hati dalam membagikan artikel juga disampaikan Salim, Kepala Dinas Kominfo Kota Batam.

"Internet seharusnya bisa dimanfaatkan dengan baik. Internet itu bisa dijadikan untuk hal inovatif, produktif, hingga kreatif. Hal yang belum tentu benar, baik itu positif maupun negatif sudah bisa dikatakan hoax," ujar Salim.

Dari konten atau artikel yang kita baca, jangan terlalu baper. Jadi kamu tidak akan mudah untuk share atau judge sesuatu hal yang belum benar adanya. Salim mengatakan bahwa kita harus cek ricek kebenaran berita sebelum share ke orang lain.

Jumlah pengguna internet memang banyak namun masih ada juga nih yang masih awam terhadap seleksi mana berita yang benar dan mana yang berisi informasi palsu.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved