Gegara Aturan Baru Consigment Note, Kargo JNE DLL di Bandara Batam Tak Bisa Dikirim

Ada Kebijakan baru dari pihak Kantor Pusat Bea dan Cukai terkait pengiriman barang ke luar dari Batam.

Tribun Batam
Suasana bagian kargo Bandara Hang Nadim Batam, Jumat (17/11/2017). 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Ada Kebijakan baru dari pihak Kantor Pusat Bea dan Cukai terkait pengiriman barang ke luar dari Batam.

Hal ini membuat beberapa barang di Cargo Bandara Hangnadim Batam menumpuk.

Informasi yang di himpun Tribun Batam, penumpukan tersebut terjadi terhadap barang-barang yang dikirim via jasa pengiriman atau ekspedisi

Sementara untuk yang barang biasa atau dari konsumen langsung, berjalan normal dan tidak terjadi penumpukan.

Seorang Petugas BC Batam di Bandara Hangnadim saat dikonformasi, Jumat (17/11/2017) siang mengatakan, hanya hari ini saja penumpukan itu terjadi.

Sebab, peraturan baru itu diberlakukan hari ini.

"Ada peraturan yakni harus melengkapi dokumen Consigment Note (CN). Itu diberlakukan kepada pihak PJT," kata seorang anggota BC yang ditemui di Bandara.

PJT adalah perusahaan Jasa Tititpan seperti Tiki, JNE JNT dan beberpa jasa pengiriman lainya.

Memang sebelum CN ini diberlakukan, selama tiga bulan terakhir pihak BC sudah melakukan sosialisasi kepada para pemilik usaha.  (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved