Korupsi Proyek KTP Elektronik

Ketua GMPG: Golkar dan DPR Seolah Milik Pribadi Setya Novanto, Kayak Perusahaan Saja

Ini kan seolah DPR dan Golkar kayak milik pribadinya, kayak perusahaan saja. Yang herannya, DPR enggak bunyi sama sekali

Setya Novanto 

TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Ketua Gerakan Muda Partai Golkar (GMPG) Ahmad Doli Kurnia mengaku terkejut dengan hasil rapat pleno DPP Partai Golkar, Selasa (21/1/12017).

Rapat pleno memutuskan Idrus Marham sebagai pelaksana tugas Ketua Umum Partai Golkar menyusul status Setya Novanto yang kini menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Doli pada awalnya berharap pleno menyinggung soal Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Partai Golkar.

"Saya berharap pleno membicarakan tentang perubahan secara menyeluruh dari Munaslub. Jalannya adalah pergantian ketua umum Setya Novanto menjadi ketua umum yang baru," kata Doli dalam sebuah acara diskusi di Sekretariat PPK Kosgoro 1957, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (22/11/2017).

Baca: Bikin Benjol Kepala Setya Novanto, Lagu Bertema Tiang Listrik Ini Laris Manis! Ini Contohnya!

Baca: Dua Surat Setya Novanto dari Tahanan KPK Ini Bikin Heboh. Isinya: Beri Saya Kesempatan

Baca: Bin Salabin Permohonan Setya Novanto dari Balik Jeruji Langsung Terkabul!

Namun, hal itu tak dibicarakan. Golkar justru menunjuk Idrus sebagai pelaksana tugas ketua umum.

Doli menyayangkan keputusan tersebut karena artinya Golkar mempertahankan Novanto sebagai ketua umum.

Ia juga menyayangkan bahwa yang dibicarakan dalam pleno adalah surat dari Setya Novanto soal penunjukan pelaksana tugas ketua umum.

Surat bertuliskan tangan Novanto yang meminta tak dicopot, baik sebagai Ketua DPR maupun sebagai anggota Dewan.

Menurut dia, orang-orang yang berpikiran rasional seharusnya tersinggung sengan sikap Novanto tersebut.

"Ini kan seolah DPR dan Golkar kayak milik pribadinya, kayak perusahaan saja. Yang herannya, DPR enggak bunyi sama sekali," ujar Doli.

Padahal, sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Golkar, kondisi Novanto, menurutnya, sudah bisa masuk kategori berhalangan tetap.

Oleh karena itu, Novanto harus diganti melalui Munaslub.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved