UMK Bintan Rp 3,11 Juta, Sang Bupati Minta Hal Penting Ini pada Pengusaha dan Pekerja

UMK Bintan 2018 dalam SK Gubernur ditetapkan sebesar Rp 3. 112.618. Nilai tersebut tertinggi kedua di Kepri setelah Batam.

aminuddin
Suasa rapat pembahasan Upah Minimun Kabupaten (UMK) Bintan, Rabu (8/11/2017) 

TRIBUNBATAM.ID, BINTAN - Bupati Bintan Apri Sujadi berharap, besaran upah minimum kabupaten (UMK) 2018 yang sudah disahkan Gubernur Kepri bisa disikapi positif semua pihak baik pengusaha maupun pekerja.

Keputusan besaran UMK tersebut sudah diputuskan melalui SK Gubernur Nomor 1139 Tanggal 20 November 2017.

UMK Bintan 2018 dalam SK Gubernur ditetapkan sebesar Rp 3. 112.618.

Nilai tersebut tertinggi kedua di Kepri setelah Batam.

UMK Batam ditetapkan sebesar Rp 3.523.427.

"UMK sudah ditetapkan. Kita berharap, nilai itu diterima semua kalangan baik pekerja dan perusahaan,"kata Apri, Kamis (23/11/2017).

Selanjutnya, kata Apri, pihaknya akan menindaklanjuti penetapan UMK 2018 dengan melakukan kontrol di perusahaan yang ada.

Harapan dia, UMK itu efektif diterapkan di lapangan oleh perusahaan di Bintan per 1 Januari mendatang.

"Kita akan melakukan koordinasi selanjutnya demi memastikan UMK tersebut berjalan efektif,"kata Apri. (*).

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved