Sempat Tembus Rp 120 Ribu Sekilo, Kini Harga Cabai di Bintan Kembali Normal. Ini Penyebabnya

Harga cabai di Bintan sempit menggila pada akhir pekan lalu, Sabtu-Minggu (2-3/12/2017).

tribun batam
Penyidik Perdagangan Diskoperindag Bintan Setia Kurniawan (Baju Biru) bersama rekannya saat melakukan sidak cabai di pasar di Bintan. 

TRIBUNBATAM,id, BINTAN - Harga cabai di Bintan sempit menggila pada akhir pekan lalu, Sabtu-Minggu (2-3/12/2017). 

Di tingkat pengecer, harga cabai saat itu bisa tembus Rp 120 ribu per kilo, seperti di Pasar Bintan Timur.

Sementara harga cabai di Pasar Tanjungubanlebih rendah, tidak sampai Rp 100 ribu sekilo.

Namu hari ini, Selasa (5/12/2017), harga cabai sudah turun menjadi Rp 36 ribu per kilo untuk cabai rawit dan Rp 54 ribu untuk cabai merah.

Lonjakan harga cabai pada akhir pekan lalu, sempat membuat Benak Setia Kurniawan, Penyidik perdagangan Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) pusing.

Setia Kurniawan pun bergerak menyusuri sampai ke distributor cabai.

Setia mengaku bingung bagaimana harga cabai bisa naik berlipat di tengah situasi cabai nasional yang dikabarkan baik baik saja.

Menurutnya, penelusuran di tingkat pedagang, cabai naik harga karena pasokan langka dari distributor.

"Kami pun cek di tingkat distributor, apa penyebab kelangkaan,"kata Setia, Selasa (5/12/2017).

Dari sidak ke beberapa distributor, cabe kata Setia, pasokan cabai memang lambat masuk ke Batam menggunakan pesawat.

Alhasil, ke Bintan pun cabai menjadi lambat masuk karena memang tergantung pasokan dari Batam.

Cuaca disebutkan salah satu penyebab distribusi cabai dari daerah asal ke Batam lambat masuk.

Pada akhir pekan lalu, di Batam harga cabai juga melambung sekitar Rp 80 ribu per kilo. Namun, hari ini harga cabai kembali normal di angka Rp 40-50 ribu per kilo.

"Yang pasti setelah kami selidiki sampai ke tingkat distributor, esoknya dan hari ini (Selasa), cabe normal kembali, sudah di angka Rp 30an ribu sekilo, pasokan membaik kembali, dan harga antar pasar sudah hampir seragam,"kata Setia Kurniawan.

PPNS Diskoperindag menegaskan, cabai masuk dalam item kebutuhan pokok penting yang peredarannya sangat dijaga pemerintah.

Distribusinya dilarang dihambat sebab menyangkut hajat hidup orang banyak. Sedikit saja naik, pasar pun bergejolak.

"Siapa pun yang dengan sengaja mencoba menghambat kebutuhan pokok sehingga menyebabkan kelangkaan adapat dipidana lima tahun penjara serta denda Rp 50 miliar. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved