Rempang-Galang Bakal Jadi Cadangan Batam! Siapa Pengelolanya? Ini Jawaban Menteri Darmin!

Rempang-Galang Bakal Jadi Cadangan Batam! Siapa Pengelolanya? Ini Jawaban Menteri Darmin!

Penulis: Dewi Haryati |
Istimewa
Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun dan Menteri Perekonomian RI Darmin Nasution 

TRIBUNBATAM.id, BATAM-Pengembangan Batam ke depan tetap akan diarahkan menjadi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Namun fasilitas yang akan didapat Batam akan melebihi dari KEK.

Baca: Mengejutkan! Bercinta Habis Olahraga Ternyata Hasilnya Luar Biasa! Alasannya Bikin Penasaran!

Baca: Masih Ingat Lidya Pratiwi? Artis Cantik Dipenjara 11 Tahun Akibat Kasus Pembunuhan! Begini Kabarnya!

Baca: Masih Ingat Udin Sedunia? Sempat Heboh, Ini Penampakannya Sekarang! Mengagetkan!

Baca: Duel Manchester United vs Man City! Bukan Taktik Mourinho, Inilah Kekhawatiran Utama Guardiola!

Hal itu ditegaskan kembali Menteri Perekonomian RI, Darmin Nasution saat berkunjung ke Batam, Minggu (10/12/2017).

Dikatakan dia, saat ini dari pemerintah pusat masih fokus pada upaya menjadikan Batam sebagai KEK. Nantinya ada beberapa zona yang akan dikembangkan di dalamnya.

"Ada pariwisata, digital, ekonomi kreatif, migas, macam-macamlah. Kita mau fokus ke sini dulu," kata Darmin usai meninjau Mal Pelayanan Publik Batam.

Setelah itu terealisasi, baru pengembangan selanjutnya beralih ke Rempang-Galang (Relang). Malah bukan itu saja, mencakup juga pengembangan Bintan dan Karimun.

"Kita akan melihat Barelang plus Bintan dan Karimun. Kita lihat desainnya perlu saling mendukung, lebih baik saling mengisi," ujar dia.

"Jangan sama satu sama lainnya. Banyak hal yang bisa kita lakukan untuk itu. Tapi belum bisa saya sampaikan sekarang," sambung Darmin.

Tak lain upaya itu dilakukan untuk percepatan investasi dan pertumbuhan ekonomi, khususnya di Batam. Di sini, Darmin tampaknya yakin, KEK akan membuat Batam lebih baik dari sisi investasi ke depannya.

"Pertama, kita memang melihat lebih mudah masuk ke KEK dibanding mengamandemen UU (Undang-undang) FTZ (Free Trade Zone). Karena kalau KEK, produksi di sini bisa dijual ke daerah lain di Indonesia, tanpa bayar bea masuk. Kalau FTZ pasti bayar," ujar dia.

Di satu sisi, Darmin menilai UU FTZ memang memungkinkan untuk diubah atau diamendemen. Namun proses untuk sampai ke tahap itu, tak dipungkirinya akan berurusan lagi

dengan penilaian mana yang prioritas dan mana yang tidak. Sehingga untuk amandemen uu itu bakal memakan waktu lama, diperkirakan dua hingga tiga tahun baru selesai.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved