BP Batam Raih Peringkat 2 Nasional Keterbukaan Informasi Publik: Lukita: Tahun Depan Harus Nomor 1
Tahun ini kita peringkat 2 tahun depan harus bisa menjadi nomor 1. Terima kasih kepada tim BP Batam yang telah mencapai hasil yang membanggakan
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Badan Pengusahaan (BP) Batam kembali meraih penghargaan Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2017 kategori Lembaga Non Struktural (LNS) dari Komisi Informasi Publik (KIP).
Penghargaan tersebut diberikan langsung oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Kamis (21/12/2017).
Kepala BP Batam Lukita Dinarsyah Tuwo yang menerima penghargaan tersebut mengucapkan apresiasinya atas kepercayaan kepada BP Batam sebagai Lembaga Non-Struktural dengan sistem keterbukaan informasi badan publik terbaik kedua di tahun ini.
“Penghargaan ini akan memacu BP Batam untuk terus memperbaiki kinerjanya dalam upaya menyajikan informasi bagi publik ,” ujarnya seperti rilis yang diterima TRIBUNBATAM.id.
"Tidak boleh berpuas diri. Tahun ini kita peringkat 2 tahun depan kita harus bisa menjadi nomor 1. Terima kasih kepada tim PPID BP Batam yang telah mencapai hasil yang membanggakan," tambahnya.
Sementara itu, Wakil Presiden Jusuf Kalla, dalam sambutannya mengatakan, Indonesia merupakan negara demokrasi yang memiliki nilai dan azas keterbukaan.
Menurutnya, dengan kemajuan era digital saat ini, mengharuskan aparatur yang menjalankan pemerintahan harus lebih inovatif, terbuka dan bertanggung jawab kepada rakyat.
"Sekarang di era digital. Keterbukaan itu penting agar dapat lebih maksimum. Apalagi dengan sistem demokrasi saat sekarang, dibutuhkan partisipasi masyarakat. Pemerintah diharapkan inovatif dan bertanggung jawab memberikan informasi akurat dan akuntabiliti," ucap Kalla
Kalla menambahkan, pemerintah tidak mungkin menyampaikan semua hal kepada masyarakat.
Namun masing-masing penugasan di kementerian, lembaga, dan instansi publik, harus memberikan tanggung jawab, apa yang telah dikerjakan sesuai dengan tugas yang diberikan.
Ketua KIP Tulus Subardjono mengatakan, pihaknya telah melakukan monitoring dan evaluasi seluruh badan publik.
Secara umum ia menjelaskan, ada tiga tahapan yang harus dilalui dalam evaluasi ini.
Pertama, tahap SAQ (Self Assessment Questionere) yaitu merupakan tahap pengisian data dan informasi yang merupakan indikator keterbukaan informasi yang dimiliki oleh badan publik.
Kedua, Verifikasi dari KIP atas kesesuaian SAQ.
Ketiga, penilaian akhir dengan visitasi melalui paparan kepada tim penilai.