Korupsi Proyek KTP Elektronik
Divonis 8 Tahun, Hakim Sebut Andi Narogong Perkaya Akom, Miryam, Markus, Jafar dan Novanto
Ada lima politisi yang namanya disebut hakim ikut menerima aliran dana dari proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).

TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis delapan tahun penjara terhadap Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Dalam putusan, hakim menilai perbuatan kontraktor pemenang tender proyek pengadaan e-KTP ini telah memperkaya orang lain.
"Menurut majelis, unsur memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi telah terpenuhi," ujar hakim Anwar saat membaca pertimbangan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (21/12/2017).
Vonis terhadap Andi sama dengan tuntutan jaksa penuntut KPK sebelumnya dan tidak mendapatkan keringanan hakim, meskipun pengusaha ini juga ditetapkan sebagai justice collaborator.
Ada lima politisi yang namanya disebut hakim ikut menerima aliran dana dari proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).
Pertama, politisi Partai Golkar Ade Komarudin. Seperti dalam putusan hakim untuk dua terdakwa sebelumnya, pria yang sering disapa Akom itu diyakini telah menerima uang 100.000 dollar AS.
Uang itu diberikan oleh Ketua Panitia Pengadaan proyek e-KTP, Drajat Wisnu Setyawan.
Kedua, hakim meyakini politisi Partai Hanura Miryam S Haryani telah menerima 1,2 juta dollar AS.
Uang tersebut untuk dibagikan kepada anggota Komisi II DPR.
Ketiga, hakim meyakini politisi Partai Demokrat Mohammad Jafar Hafsah ikut diperkaya.
-
Setya Novanto Kembali Bernyanyi, 9 Nama Anggota DPR yang Terima Dolar E-KTP, Siapa Saja?
-
Fredrich Yunadi Mengaku Sering Beri Bonus kepada Polisi, Pengacara, Jaksa, dan Hakim
-
Kasus e-KTP, Keponakan Setya Novanto Mengaku Berikan Uang ke Dua Politikus Demokrat
-
VIDEO. Setya Novanto Mulai Menginap di Lapas Sukamiskin: Saya Pamit dari Kos-kosan ke Pesantren
-
Brigjen Aris Budiman Bongkar Kebobrokan KPK dalam Korupsi e-KTP. Saksi Kunci Tak Pernah Diperiksa