Saat Ditemukan Gantung Diri di Rutan Pinang, Ada Secarik Kertas Dekat Saputra. Begini Isinya!
Saat Ditemukan Gantung Diri di Rutan Pinang, Ada Secarik Kertas Dekat Saputra. Begini Isinya!
TRIBUNBATAM.Id, TANJUNGPINANG-Muhammad Saputra (32) ditemukan tewas gantung diri di pintu Blok Penyengat Rutan Tanjungpinang. Saat penemuan, petugas juga menemukan secarik kertas diduga milik korban.
Baca: BREAKINGNEWS: Kecewa Vonis Penjara 5 Tahun, Napi Kasus Asusila Ditemukan Tewas Bunuh Diri!
Ia merupakan narapidana kasus asusila yang juga sebelumnya sempat melakukan upaya bunuh diri di Pengadilan pada saat persidangan.
Ia saat itu dengan menggunakan potongan silet dan menggoreskan ke bagian belakang tanganya. Sekira pukul 01.45 WIB ia ditemukan oleh petugas sipir yang sedang melakukan patroli.
Awalnya petugas pada pukul 01.25 WIB mengitari seluruh area blok tahanan. Saat itu petugas terlebih dahulu memutari blok Bintan dan menuju Blok Penyengat.
"Sekitar pukul 01.45 WIB, petugas kita melihat korban gantung diri di depan pintu sudah dalam kondisi tidak bernyawa. Petugas langsung melaporkan ke saya juga. Langsung kita lakukan prosedur yang ada," ujar Rony Widiatmoko ditemui di Rutan Tanjungpinang, Selasa (2/1/2018).
Korban pun langsung dibawa ke RSUD Tanjungpinang pada saat itu juga. Rony saat ditanya korban nekat melakukan aksi bunuh diri dengan cara
menggunakan handuk yang dirobek-robek hingga menyerupai tali. Ia pun sempat melakukan dokumentasi korban pada posisi masih tergantung.
"Kita langsung bawa ke RSUD," ujar Rony.
Saat dilakukan identifikasi, disekitar lokasi tak jauh dari korban ada secarik kertas yang berisi tentang kekecewaan. Ia kecewa oleh putusan hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang memberikan putusan bersalah dan dijatuhi kurungan penjara 5 tahun.
"Jadi upaya bunuh diri juga sempat dilakukan oleh korban di Pengadilan pada 7 Desember lalu. Saya pikir saat di persidangan ya mungkin cuma buat ngemop aja. Sejak kejadian itu kita betul-betul Awasi.
Dan korban juga sudah bikin surat pernyataan dan disepakati oleh korban untuk tidak mengulangi perbuatanya lagi," ujarnya.
Putra juga telah dilakukan eksekusi dan kasus hukumnya dinyatakan sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap. Sejak kejadian di Pengadilan, pihaknya pun telah berupaya melakukan
bimbingan dengan melakukan pendekatan kepada korban. Pendekatan dilakukan agar korban dapat berpandangan lebih luas dan tidak melakukan perbuatan diluar akal pikiran manusia.
Korban pun sempat curhat bahwa ia merasa difitnah dan dituduh melakukan perbuatan cabul oleh sejumlah saksi pada saat proses persidangan. Setelah dilakukan pembinaan, korban tidak menunjukan gejala-gejala aneh.