Polda Kepri: Jika Taksi Online Langgar Aturan, Lapor ke Polisi. Jangan Main Hakim Sendiri

Menurut Erlangga, Kepolisian tak akan segan menindak tegas siapa pun yang melakukan tindakan yang menimbulkan kerugian bagi orang lain

Editor: Mairi Nandarson
Tribun Batam/Leo Halawa
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol S Erlangga 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Erlangga, mengimbau warga Batam, terkhusus para driver taksi, agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri.

Apalagi melakukan tindakan yang menyalahi hukum seperti melakukan pengerusakan terhadap kendaraan taksi online.

"Kalau memang teman-teman taksi pangkalan menemukan pelanggaran di lapangan terkait operasi taksi online, bisa melapor kepada pihak Kepolisian, bukan main hakim sendiri," kata Erlangga, Jumat (12/1/2018).

Baca: Polisi Amankan Seorang Pria yang Diduga Terkait Pengrusakan Taksi Online

Baca: Kata Sekdako Tunjangan di Gaji ASN Pemko Batam Akan Dibuat Single Salary. Ini Maksudnya

Baca: Baru Pacaran 2 Bulan, Pasangan Remaja 15 Tahun Ini Ngaku Sudah Lakukan Hubungan Badan

Erlangga menegaskan, pihak Kepolisian tak akan segan menindak tegas siapa pun yang melakukan tindakan yang menimbulkan kerugian terhadap orang lain.

"Ini aksi persekusi, kami sebagai pihak kepolisian akan tindak secara hukum. Sekarang kasusnya sedang ditangani di Polresta Barelang," kata Erlangga.(*)

* baca berita terkait di Harian TRIBUNBATAM edisi Sabtu, 13 Januari 2018

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved