Polda Kepri: Jika Taksi Online Langgar Aturan, Lapor ke Polisi. Jangan Main Hakim Sendiri
Menurut Erlangga, Kepolisian tak akan segan menindak tegas siapa pun yang melakukan tindakan yang menimbulkan kerugian bagi orang lain
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Erlangga, mengimbau warga Batam, terkhusus para driver taksi, agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri.
Apalagi melakukan tindakan yang menyalahi hukum seperti melakukan pengerusakan terhadap kendaraan taksi online.
"Kalau memang teman-teman taksi pangkalan menemukan pelanggaran di lapangan terkait operasi taksi online, bisa melapor kepada pihak Kepolisian, bukan main hakim sendiri," kata Erlangga, Jumat (12/1/2018).
Baca: Polisi Amankan Seorang Pria yang Diduga Terkait Pengrusakan Taksi Online
Baca: Kata Sekdako Tunjangan di Gaji ASN Pemko Batam Akan Dibuat Single Salary. Ini Maksudnya
Baca: Baru Pacaran 2 Bulan, Pasangan Remaja 15 Tahun Ini Ngaku Sudah Lakukan Hubungan Badan
Erlangga menegaskan, pihak Kepolisian tak akan segan menindak tegas siapa pun yang melakukan tindakan yang menimbulkan kerugian terhadap orang lain.
"Ini aksi persekusi, kami sebagai pihak kepolisian akan tindak secara hukum. Sekarang kasusnya sedang ditangani di Polresta Barelang," kata Erlangga.(*)
* baca berita terkait di Harian TRIBUNBATAM edisi Sabtu, 13 Januari 2018