Pemilu 2019, Jatah Kursi Dapil Pinang Timur Bertambah 1, Pinang Barat Berkurang 1. Kenapa?

pergeseran kursi di Dapil tersebut dikarenakan jumlah penduduk di Tanjungpinang timur bertambah banyak

Istimewa
Ilustrasi 

TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG-Jumlah kursi di daerah pemilihan (Dapil) Tanjungpinang Timur untuk Pemilihan Umum 2019 bertambah satu menjadi 12 kursi. Pada pemilu legislatif sebelumnya jumlah kursi di dapil ini sebanyak 11 kursi.

Demikian disampikan Robby Patria Ketua KPU Kota Tanjungpinang, Rabu (17/1/2018). Menurutnya pergeseran kursi di Dapil tersebut dikarenakan jumlah penduduk di Tanjungpinang timur bertembah banyak.

Baca: Mengejutkan! Inilah Alasan PNS Kantor Pajak Tahun 2018 Gajinya Bisa Tembus Rp 100 Juta Per Bulan!

Baca: Mengejutkan! Inilah 4 Manfaat Bercinta di Musim Dingin! Nomor 2 Paling Bikin Penasaran!

Baca: Heboh! Roro Fitria Ngaku Punya Harta Rp 750 M, Inilah Deretan Asetnya! Mau Tahu Asalnya?

Baca: Terungkap! Inilah 4 Zodiak Rawan Matre! Nomor 2 Bikin Geleng-geleng Kepala!

Penambahan jumlah kursi di Dapil Tanjungpinang Timur tersebut sudah pasti. Tinggal menunggu ditetapkan saja.

Sedangkan, imbas dari penambahan kursi di Dapil Tanjungpinang Timur ini mengurangi jumlah kursi di Dapil Tanjungpinang Barat Kota yang semula 11 kursi menjadi 10 kursi.

Untuk kursi Dapil Bukit Bestari tetap yakni delapan kursi. Sehingga jumlahnya tetap 30 kursi yang akan diperebutkan partai politik peserta pemilu 2019.

Menurut Robby penghitungan jumlah kursi di tiap-tiap Dapil tersebut sesuai dengan SK KPU RI No 14/PR.03-1-Kpt/03/KPU/I/2018 Perihal Jumlah Penduduk Per Kelurahan pada Kecamatan dengan Alokasi Lebih dari 12 Kursi dalam Pemilu 2019.

Selain itu, KPU Tanjungpinang juga sudah menggelar rapat dengan pelbagai pihak seperti Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Kesbangpol, seluruh Camat di Tanjungpinang, Kabag Pemerintahan dan Panwas baru-baru ini.

Selanjutnya KPU akan melalukan ujipublik melibatkan parpol dan akademisi sebelum usulan tersebut disampaikan KPU RI melalui KPU Provinsi untuk ditetapkan.

"Mana yang Paling baik apakah membagi dapil Tanjungpinang Timur menjadi dua Dapil atau tetap, tentu akan Kita terima masukan dari Partai politik yang ada di Tanjungpinang," katanya.

Bila Dapil Tanjungpinang Timur di pisah, maka perhitungan KPU Tanjungpinang semntara, Kelurahan Pinang Kencana dan Kelurahan Batu IX akan digabung menjadi satu dapil dengan jumlah 7 kursi

Sedangkan tiga kelurahan lainnya yakni Air Raja, Kota Piring dan Kampung Bulang menjadi satu dapil dengan jumlah lima kursi.

"Tentu KPU Tanjungpinang akan menerima masukan yang bagus nantinya jika kita lalukan uji publik bersama dengan parpol maupun pengamat politik,tokoh masyarakat di Tanjungpinang," katanya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved