Inilah Bahaya Yang Mengintai Pemilik Mata Uang Virtual! Bagaimana Bitcoin di Batam?

Mata uang tersebut dinilai berisiko tinggi karena tidak memiliki regulator atau administrator yang bertanggung jawab

http://bitcoinboard.net/
Bitcoin 

TRIBUNBATAM.ID, JAKARTA - Beberapa waktu lalu, Pemerintah Indonesia mengumumkan larangan keras penggunaan mata uang virtual (cryptocurrency) seperti bitcoin sebagai alat transaksi dan pembayaran di Indonesia.

Mata uang tersebut dinilai berisiko tinggi karena tidak memiliki regulator atau administrator yang bertanggung jawab atas pergerakan mata uang serta underlying asset yang menjadi dasar penilaian.

Baca: Mengejutkan! Veronica Tan Sudah Setahun Tak Jenguk Ahok dan Tak Ada Komunikasi

Baca: Heboh! Pernikahan Anak Pengusaha Tambang! Pesta 10 Hari 10 Malam, Sewa Belasan Artis Tenar!

Baca: Ngeri! Inilah 7 Fakta Mengerikan Pembunuhan Sadis Penjaga Rental Playstation! Nomor 6 Horor!

Baca: Lagi Panas! Fadli Zon-Menteri Susi Perang Kata-kata di Medsos! Mengejutkan Pemicunya!

Selain itu, Pemerintah juga mewaspadai mata uang virtual ini dimanfaatkan sebagai instrumen pencucian uang dan pendanaan terorisme.

Kiprah awal mata uang virtual dimulai pada tahun 2008 yang merupakan hasil penelitian dari seseorang ataupun sebuah kelompok dengan nama samaran Satoshi Nakamoto.

Mata uang virtual ini menggunakan sebuah database yang didistribusikan dan menyebar ke node-node dari sebuah jaringan peer-to-peer ke jurnal transaksi, dan menggunakan kriptografi untuk menyediakan fungsi-fungsi keamanan dasar, seperti memastikan bahwa bitcoin hanya dapat dihabiskan oleh pemiliknya, dan tidak diperbolehkan untuk dilakukan lebih dari satu kali.

Desain dari bitcoin juga memperbolehkan untuk kepemilikan tanpa identitas (anonymous) dan pemindahan kekayaan. Bitcoin dapat disimpan di komputer pribadi dalam sebuah format file wallet atau di simpan oleh sebuah servis wallet pihak ketiga, dan terlepas dari pihak ketiga.

Bitcoin itu dapat di kirim lewat internet kepada siapapun yang mempunyai sebuah alamat bitcoin.

Dengan kondisi ini, semakin banyak orang yang berminat untuk berinvestasi pada Bitcoin. Namun, seperti yang diungkapkan oleh Pemerintah bahwa mata uang virtual ini juga dapat dimanfaatkan sebagai instrumen pencucian uang dan pendanaan terorisme.

Oleh karena itu, Pemerintah memperingatkan publik untuk tidak melakukan perdagangan, jual-beli Bitcoin.

Menurut Kaspersky Lab, mata uang virtual seperti Bitcoin juga memiliki kerentanan yang patut untuk diwaspadai. Para ahli Kaspersky Lab mengamati begitu banyaknya serangan malware terhadap mata uang virtual ini, seperti malware yang menambang Bitcoin dengan menggunakan botnet ataupun trojan yang bisa meretas Bitcoin wallet dan mencuri Bitcoin dari tempat penyimpanan ini.

Ada juga malware botnet yang memiliki kemampuan untuk menyusup di komputer korban dan menggunakan prosesor komputer korbannya untuk dijadikan penambang Bitcoin yang produktif.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved