Dua Tahun Kursi Ketua DPRD Karimun Kosong, Ini 6 Fakta Menarik Tentang Polemik yang Terjadi
Sudah hampir dua tahun, kursi Ketua DPRD Karimun masa bakti 2014-2019, kosong tanpa ada yang menjabatnya.
TRIBUNBATAM.ID, KARIMUN – Sudah hampir dua tahun, kursi Ketua DPRD Karimun masa bakti 2014-2019, kosong tanpa ada yang menjabatnya.
Setelah penjabat ketua yakni M Asyura dilengserkan oleh koleganya sesama anggota DPRD Karimun 2016 lalu, sampai kini tak ada yang menggantikannya.
Asyura dilengserkan melalui sebuah rapat paripurna pada 28 Maret 2016 silam.
“Berdasarkan rapat sidang paripurna barusan kami gelar, DPRD Karimun secara resmi dan kelembagaan dengan ini memberhentikan Muhammad Asyura sebagai Ketua DPRD Karimun,” ujar Wakil Ketua II DPRD Karimun, Bakti Lubis, tak lama setelah sidang.
Berdasarkan keterangan Bakti Lubis, ada sejumlah persoalan yang diduga melibatkan Asyura sehingga koleganya sesama anggota DPRD Karimun harus mengambil sikap mosi tak percaya kepadanya.
Namun tuduhan itu langsung dibantah keras Asyura.
Berikut fakta polemik sesama anggota DPRD Karimun masa bakti 2014-2019 yang berujung kosongnya jabatan Ketua DPRD Karimun.
1. Rapat paripurna pelengseran Asyura
Rapat paripurna DPRD Karimun digelar setelah enam hari pasca Badan Kehormatan Dewan (BKD) Karimun menyatakan Asyura melanggar etik DPRD Karimun.
BKD kemudian juga merekomendasikan Ketua DPRD Karimun diganti.
2. Ketua BKD dijabat anggota Fraksi Golkar
Ketua Badan Kehormatan DPRD Karimun atau BKD ternyata dijabat oleh anggota Fraksi Golkar DPRD Karimun yakni Rosmeri.
Meski satu fraksi, Rosmeri kepada media memastikan dirinya akan tetap independen dan mengacu kepada barang bukti dan keterangan saksi.
3. Rapat tidak dihadiri Asyura
Meski tidak mengikuti rapat paripurna namun DPRD Karimun menyatakan rapat tersebut sudah diketahui Asyura.