OTT di Pelabuhan Sekupang Batam

Dua Anggota Ditpam yang Kena OTT Kemarin Langsung Jadi Tersangka. Ini Besaran Pungli yang Dilakukan

Dua anggota Ditpam yang diamankan Tim Saber Pungli Polresta Barelang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

tribun batam
He dan Ya, dua anggota Ditpam BP Batam yang terciduk dalam OTT Tim Saber Polresta Barelang di PDS, Rabu (14/2/2018). 

TRIBUNBATAM.ID, BATAM - Dua anggota Ditpam yang diamankan Tim Saber Pungli Polresta Barelang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Keduanya adalah berinisiap He dan Ya.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Hengki mengatakan, setelah menjalani pemeriksaan selama 1x24 jam, semua bukti sudah lengkap barulah dinaikan statusnya menjadi tersangka.

"Dua orang pegawai Ditpam yakni ES dan Y (selama ini dikenal dengan iniial He dan Ya) sudah kita tetapkan sebagai tersangka," kata Hengki, Kamis (15/2/2018) siang.

Modus kedua pelaku yakni meminta sejumlah uang kepada penumpang untuk meloloskan barang bawaam mereka keluar dari pelabuhan.

Uang yang diminta tersebut berjumlah Rp 1.5 juta.

Baca: BREAKINGNEWS: Satreskrim Polresta Barelang Lakukan OTT di Pelabuhan Sekupang Batam

Baca: Diduga Oknum Ditpam yang Kena OTT Lantaran Sering Meloloskan Barang dengan Bayaran Tertentu

"Kalau dia tidak mau memberikan uang itu, barang ini tidak diperbolehkan keluar dari pelabuhan," tambahnya.

Kedua pelaku diamankan di Lantai dua Pelabuhan Domestik Kota Batam.

Mereka tertangkap tangan oleh tim saber pungli setelah meminta sejumlah uang kepada penumpang.

Baca: Buntut Anggota Ditpam Kena OTT, Sang Direktur Segera Rotasi Personelnya

Baca: Sebelum Lakukan OTT, Polisi Intai Pelaku Selama Sepekan. Saya Kaget Ternyata Bapak Itu Polisi

Kepolisian tidak akan main-main lagi untuk membrantas Pungutan liar yang ada di Kota Batam.

Masalahnya, sudah banyak sekali laporan masyarakat selama ini.

Sementara itu, salah satu penyidik satreskrim Polresta Barelang mengatakan, dua kotak yang diamankan tersebut berisi laptop yang akan dibawa keluar FTZ.

Padahal untuk membawa keluar barang itu harus membayar pajak.

Kemudian pihak Ditpam ini mengancam jika tidak ada uang yang diberikan, barang tersebut tidak akan mereka loloskan. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved