Tak hanya Pengguna, Roro Fitria Diduga Jadi Pengedar Narkoba, Ini Penjelasan Polisi
Perkara hukum pemain film dan model seksi Roro Fitria (28) kini memasuki babak baru
TRIBUNBATAM.id - Perkara hukum pemain film dan model seksi Roro Fitria (28) kini memasuki babak baru.
Dari hasil serangkaian pemeriksaan yang dilakukan tim penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menyebutkan, kolektor sejumlah mobil sport mewah itu diduga bekerja sebagai pengedar narkotika.
“Kami menduga, selebritas yang berinisial RF adalah pengedar narkotika,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di sela menyaksikan penandatanganan kesepakatan antara artis, manajer artis dan produser untuk memberantas praktik narkotika di lingkungan selebritas di Polres Metro Jakarta Selatan, Jalan Wijaya, Kebayoran Baru, Kamis (22/2/2018).
Barang bukti yang ditemukan polisi dari tangan Roro di rumahnya di Patio Residence, kawasan Ragunan, 14 Februari lalu, yakni sabu seberat 2,4 gram seharga Rp 4 juta itu menguatkan dugaan penyidik tersebut.
“RF tidak hanya pengguna atau korban kejahatan narkotika, tapi juga diduga mengedarkan,” jelas Argo.
Apalagi Roro hanya membeli sabu, dan dari hasil pemeriksaan urin dinyatakan negatif mengandung narkotika.
“RF ini menggunakan dan memberikan atau mengedarkan ke teman-temannya,” ucap Argo.
Penyidik terus dan masih mendalami pemeriksaan terhadap Roro.
“Tunggu perkembangan saja,” ujar Argo.
Sel Dipindahkan
Sementara penyidik memindahkan pedangdut Dhawiya Zaida (32) dan Muhammad (33), tunangannya, serta Syehan (46), kakaknya, ke ruang tahanan Narkoba Polda Metro Jaya, Kamis siang.
Saat dipindahkan pukul 13.32, Dhawiya tidak melontarkan kata sedikitpun dan terus menundukkan kepalanya.
Saat dipindah, Dhawiya dan dua tersangka kepemilikan dan pemakaian narkotika lainnya, Muhammad dan Syehan, terlihat memakai seragam tahanan polda warna oranye.