Alat Berat Tak Lagi Kena Pajak Kendaraan Bermotor. Daerah Diberi Waktu 3 Tahun Mengubahnya
Alat berat tetap dikenakan pajak, namun dasar hukumnya tidak lagi masuk dalam kategori pajak kendaraan bermotor (PKB).

Bagian Penetapan Samsat Kota Batam, Sarifuddin, mengakui sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) bekerja berdasarkan payung hukum. Harus ada undang-undang yang mengatur.
"Jadi tak bisa seenaknya. Karena kita melaksanakan peraturan pemerintah. Kita menunggu petunjuk pemerintah kapan harus melaksanakan itu. Kita tunggu bersama-sama," pungkasnya.
Berdasarkan informasi yang Tribun, uji materi tersebut diajukan oleh Direktur PT Tunas Jaya Pratama Aking Soejatmiko, Direktur PT Mappasindo Yupeng dan Direktur PT Gunungbayan Pratamacoal Engki Wibowo.
Ketiganya adalah perusahaan konstruksi yang sering menggunakan alat berat seperti bulldozer, mesin gilas, eksavator, vibrator, dump truck, wheel loader dan traktor.
Para pemohon mendaftarkan uji materiil Pasal 1 angka 13, Pasal 5 ayat (2), Pasal 6 ayat (4), dan Pasal 12 ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD). (
-
Gelar Razia di Batam Centre, Reni Yusneli: Sebanyak 400.000 Kendaraan di Kepri Tidak Membayar Pajak
-
Tak Perlu ke Batam Centre, Samsat Bakal Buka Kantor Pelayanan di Dekat Jembatan Barelang
-
Capaian Realisasi Pajak Daerah Lebihi Targert Hingga 103,95%, Ini Penjelasan Kepala BP2RD Kepri
-
Pemko Batam Turunkan Alat Berat, Normalisasi Parit di Jalan Diponegoro Mulai Rampung
-
Soal Penghapusan Pajak Sepeda Motor, Wapres Kalla Nilai Janji PKS Tak Realistis