Jusuf Kalla Tegaskan tak Ingin Jadi Cawapres Lagi
Wakil Presiden Jusuf Kalla mengetahui adanya dorongan agar dirinya maju lagi untuk menjadi calon wakil presiden (cawapres) di Pemilu Presiden 2019.

TRIBUNBATAM.ID, JAKARTA — Wakil Presiden Jusuf Kalla mengetahui adanya dorongan agar dirinya maju lagi untuk menjadi calon wakil presiden ( cawapres) di Pemilu Presiden 2019.
Namun, dengan halus, Kalla menolaknya.
"Bahwa ada yang mengusulkan saya ikut lagi (di pilpres sebagai cawapres), ya, saya ucapkan terima kasih, tetapi kita harus kaji baik-baik undang-undang kita di Undang-Undang Dasar," ujarnya saat membuka Rapimnas Lembang 9, di Jakarta, Senin (26/2/2018).
Pasal 7 UUD 1945 memberikan batasan terkait dengan masa jabatan presiden dan wakil presiden.
Presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.
Artinya, presiden dan wakil presiden hanya dapat dipilih kembali untuk jabatan yang sama untuk satu kali masa jabatan alias maksimal dua periode jabatan.
Baca: Canda Riang Jokowi Usai Dicalonkan Lagi Jadi Capres. Dia Sempat Sebutkan Siapa Cawapresnya
Baca: Jusuf Kalla Ikut Tentukan Calon Wakil Presiden Jokowi, Lho?
Baca: Wapres Jusuf Kalla & Istri Lelang Sepatu,Dasi, dan Baju Muslim. Harganya Murah, Begini Cara Belinya
Adapun Kalla sebelum menjadi wapres periode 2014-2019 juga menjadi wapres pada periode 2004-2009.
-
Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok Sebut Erick Thohir Layak jadi Ketum PSSI, Ini Alasannya
-
AJI Kecam Pemberian Remisi Pelaku Pembunuhan Wartawan. Ini Kata Menkumham
-
Presiden Jokowi Ikuti Cukur Massal saat Resmikan Perumahan Bagi Tukang Cukur di Banyuresmi Garut
-
Kemanuisan dan Kesehatan Jadi Alasan Jokowi Setujui Pembebasan Abu Bakar Baasyir
-
Ustadz Abubakar Baasyir Bebas, Yusril Bawa Pesan Jokowi