Hari Ini TERAKHIR! Sudah Registrasi Ulang Kartu SIM? Begini Cara Cek Status Keberhasilannya

Sejak 31 Oktober 2017 lalu, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mewajibkan registrasi kartu prabayar

Editor: Mairi Nandarson

TRIBUNBATAM.id - Sejak 31 Oktober 2017 lalu, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mewajibkan registrasi kartu prabayar menggunakan NIK yang ada di KTP dan nomor KK.

Mau pengguna lama ataupun baru, hal ini wajib dilakukan agar nomor kamu tidak diblokir!

Buat kamu yang belum mendaftarkan, segera lakukan deh!

Baca: Tiga Cewek Adu Jotos, Dua Lawan Satu saat Polisi Bubarkan Balap Liar

Baca: Silvia Agustina Ejek Gaji PNS, Tetangganya Geram Ungkap Siapa Dia Sebenarnya

Baca: Dokter Ini Ditolak Mempelai Wanitanya di Hari Pernikahan.Penyebabnya Sungguh Tak Biasa

Deadline dari pendaftaran tersebut adalah pada hari Rabu esok atau tepatnya tanggal 28 Februari 2018!

Cara Mendaftarkan Kartu

Pelanggan baru (pembeli kartu SIM perdana)

Berlaku untuk pelanggan yang baru membeli kartu SIM prabayar perdana pada 31 Oktober 2017 atau setelahnya.

Registrasi dengan nomor NIK dan KK dilakukan setelah aktivasi awal di mana operator seluler meminta sejumlah data (nama, alamat, ID outlet, dsb) untuk mengaktifkan kartu.

Begitu kartu aktif dan bisa digunakan di ponsel, buka aplikasi SMS dan tulis pesan ke nomor 4444 dengan format berikut:

1. Registrasi kartu SIM prabayar perdana Telkomsel (Simpati, Kartu AS): 
REG16 digit NIK#16 digit nomor KK#

2. Registrasi kartu SIM prabayar perdana XL Axiata (XL, Axis) : 
DAFTAR#16 digit NIK#16 digit nomor KK

3. Registrasi kartu SIM prabayar perdana Indosat (IM3, Mentari), Tri, dan Smartfren:
16 digit NIK#16 digit nomor KK#

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved