Jalankan Amanat Presiden, BWS Sumatera IV Wujudkan Keutuhan NKRI dengan Infrastruktur

Kedaulatan suatu negara terdiri dari unsur-unsur kedaulatan wilayah, terdapat rakyat dalam wilayah kedaulatannya

Editor: Mairi Nandarson
DOK KEMENTERIAN PUPR
Pulau Putri, pulau terluar Indonesia di Kepri 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Kedaulatan suatu negara terdiri dari unsur-unsur kedaulatan wilayah, terdapat rakyat dalam wilayah kedaulatannya, dan pemerintahan yang sah, serta mendapat pengakuan oleh negara-negara lain.

Kedaulatan Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) berdasarkan Undang-Undang No.43 Tahun 2008 Tentang Wilayah Negara meliputi Wilayah Kepulauan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi yaitu zona tambahan, zona ekonomi eksklusif, dan landas kontinen.

Kedaulatan NKRI merupakan harga mati. Hal ini, menjadi tantangan bagi setiap Warga Negara Indonesia untuk mempertahankan kedaulatan wilayah NKRI.

Pada tahun 2017, Pemerintah Republik Indonesia mengeluarkan Keputusan Presiden tentang Penetapan Pulau-Pulau Kecil Terluar yang menetapkan sebanyak 111 (seratus sebelas) pulau-pulau kecil terluar dalam wilayah NKRI.

Dari jumlah pulau-pulau kecil terluar tersebut, 22 pulau tersebar di perairan Provinsi Kepulauan Riau.

Enam pulau berada di Anambas yaitu Pulau Malang Berdaun, Pulau Tokong Malang Biru, Pulau Damar, Pulau Mangkai, Pulau Tokong Nanas, dan Pulau Tokongbelayar;

Tujuh pulau berada di Natuna yaitu Pulau Tokongboro, Pulau Semiun, Pulau Sebetul, Pulau Sekatung, Pulau Senua, Pulau Subi Kecil, dan Pulau Kepala;

Dua pulau berada di Karimun yaitu Pulau Tokonghiu Kecil dan Pulau Karimun Anak;

Empat pulau berada di Batam yaitu Pulau Nipah, Pulau Pelampung, Pulau Batuberantai, dan Pulau Putri;

Tiga pulau berada di Bintan yaitu Pulau Bintan, Pulau Sentut, dan Pulau Berakit.

Berdasarkan Hukum Laut PBB (UNCLOS 1982) pulau-pulau terluar tersebut digunakan sebagai titik dasar dari garis pangkal kepulauan Indonesia dalam pengukuran dan penetapan batas wilayah negara Indonesia dengan negara tetangga terutama dalam pengukuran dan penentuan batas wilayah perairannya.

Selain itu, fungsi dari pulau-pulau terluar antara lain pertahanan dan keamanan, ekonomi, dan ekologi.

Pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil sebagaimana diatur oleh UU No 1 Tahun 2014 merupakan kolaborasi antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah, antar sektor, antara ekosistem darat dan laut, serta ilmu pengetahuan dan manajemen terkait sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil guna meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil adalah sumber daya hayati, sumber daya non hayati, dan sumber daya buatan.

Berdasarkan hal tersebut Balai Wilayah Sungai Sumatera IV (BWS Sumatera IV) dengan tugasnya melaksanakan pengelolaan sumber daya air secara umum di wilayah sungai Kepulauan Riau, berupaya melakukan perencanaan terkoordinasi, pemanfaatan, pengawasan, dan pengendalian daya rusak air pada pantai dan menjaga kedaulatan wilayah NKRI sesuai yang diamanatkan Undang-Undang.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved