Razia Penjara, Napi Lapas Tanjungpinang Kedapatan Simpan Sabu! Kepala Lapas Meradang!

Paket dalam bungkusan plastik transparan tersebut diduga berisi sabu. Diamankan oleh pihak Lapas Narkotika dalam razia

tribunbatam/aminnudin
Kalapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang Mishbahuddin saat mengekspose kasus pengungkapan dugaan sabu hasil razia mereka di Lapas, Rabu (28/2/2018) 

TRIBUNBATAM.ID, BINTAN-Pihak Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang di Km 18 Gunung Kijang mengamankan satu paket kecil terbungkus plastik transparan di dalam salah satu kamar narapidana, Rabu (28/2/2018).

Paket dalam bungkusan plastik transparan tersebut diduga berisi sabu. Diamankan oleh pihak Lapas Narkotika dalam razia.

Kalapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang Mishbahudin menyampaikan, paket diduga sabu terungkap setelah unit khusus internal lapas yang terdiri 7 petugas Lapas melakukan razia di kamar tahanan.

Baca: Heboh! Bahagia Hidup Poligami! Pria Ini Blak-blakan Ungkap Rahasia Rukunkan Dua Istri Cantik!

Baca: Inilah Buku Seni Bercinta Asli Tiongkok! Bongkar Habis Rahasia Ranjang Kaisar Huang!

Baca: Terungkap! Inilah 10 Khasiat Labu Siam Jarang Terungkap! Nomor 1-10 Benar-benar Mengejutkan!

Baca: Terungkap! Inilah Fakta Mengejutkan Sridevi! Skandal Asmara hingga Tuduhan Selingkuh!

Baca: Heboh! Dipenjara, Ahok Malah Tambah Kaya! Konon Duitnya Bertambah Hingga Rp 10 Miliar. Kok Bisa?

Di salah satu kamar, tepatnya kamar 21 blok Hang Lekir, petugas mendapati salah satu napi menyimpan barang diduga sabu.

"Kami pun langsung amankan yang bersangkutan. Kami pun melakukan pendalaman, dan dari pendalaman,

barang tersebut berdasarkan pengakuan dia (napi), barang didapatkan dari luar. Dari temannya, yang katanya bekas napi dari dalam lapas ini,"kata Mishbahuddin kepada Tribun Batam.id.Bintan.

Napi yang diamankan bernama Juang Pio alias Ampio (37). Ampio tak berkutik saat digelandang ke ruang pemeriksaan Lapas Narkotika.

Wajahnya tampak pucat pasi ketika kedoknya menyimpan barang haram di dalam kamar lapas terungkap dalam sebuah razia.

Berdasarkan amatan Tribun, dalam bungkusan kecil milik Ampio yang diduga kuat adalah sabu terselip dua unit handphone.

Kalapas mengatakan, juga masih akan menyelidiki bagaimana hp bisa dimiliki Ampio. Sebab dalam tata aturan Lapas, setiap warga binaan atau napi tidak diperkenankan memiliki hp. Memegang pun tidak boleh, apalagi sampai memiliki.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved