Petugas Pajak Berhak Tentukan Omset Wajib Pajak Nakal. Ini 8 Jurus Menghitungnya

Lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.15/PMK.03/2018, pemerintah mengeluarkan aturan baru tentang Cara Lain Menghitung Peredaran Bruto.

tribunbatam/elhadif putra
Suasana pelaporan SPT tahunan di Kantor Pajak Karimun 

TRIBUNBATAM.ID, JAKARTA - Petugas pajak alias fiskus akan memburu wajib pajak yang tidak jujur soal omset usahanya pada tahun 2018 ini.

Lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.15/PMK.03/2018, pemerintah mengeluarkan aturan baru tentang Cara Lain Menghitung Peredaran Bruto.

Aturan baru ini mulai berlaku 12 Februari 2018.

Beleid ini memberikan kewenangan petugas pajak untuk menentukan penghasilan atau omzet peredaran bruto bagi wajib pajak yang tak koorperatif.

Baca: Rekening Orang yang Sudah Meninggal Wajib Dilaporkan untuk Kepentingan Pajak

Baca: Fahri Hamzah akan Laporkan Presiden PKS Sohibul Iman ke Polisi. Dituduh Sebarkan Fitnah

Baca: Terlihat Grogi, Keponakan Setya Novanto Ditegur Hakim

Yakni, mereka yang tak melakukan kewajiban pencatatan atau pembukuan sehingga sulit menentukan omzet mereka.

Ada delapan metode penghitungan yang perlu disimak pelaku usaha baik-baik:

1, Metode tunai dan non tunai

Berbekal data dan informasi lain, termasuk data keuangan, aparat pajak bisa menentukan omzet wajib pajak. 

2. Metode sumber dan penggunaan dana

Basis data bisa berupa sumber dana dan penggunaan dana selama tahun pajak.

3. Volume arus barang

Fiskus bisa menggunakan satuan dan/atau volume dari data dan informasi arus barang. Misalnya berupa dari hasil pengamatan intelejen dan/atau pengujian arus barang. 

Halaman
12
Sumber: Kontan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved