Petugas Pajak Berhak Tentukan Omset Wajib Pajak Nakal. Ini 8 Jurus Menghitungnya
Lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.15/PMK.03/2018, pemerintah mengeluarkan aturan baru tentang Cara Lain Menghitung Peredaran Bruto.
TRIBUNBATAM.ID, JAKARTA - Petugas pajak alias fiskus akan memburu wajib pajak yang tidak jujur soal omset usahanya pada tahun 2018 ini.
Lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.15/PMK.03/2018, pemerintah mengeluarkan aturan baru tentang Cara Lain Menghitung Peredaran Bruto.
Aturan baru ini mulai berlaku 12 Februari 2018.
Beleid ini memberikan kewenangan petugas pajak untuk menentukan penghasilan atau omzet peredaran bruto bagi wajib pajak yang tak koorperatif.
Baca: Rekening Orang yang Sudah Meninggal Wajib Dilaporkan untuk Kepentingan Pajak
Baca: Fahri Hamzah akan Laporkan Presiden PKS Sohibul Iman ke Polisi. Dituduh Sebarkan Fitnah
Baca: Terlihat Grogi, Keponakan Setya Novanto Ditegur Hakim
Yakni, mereka yang tak melakukan kewajiban pencatatan atau pembukuan sehingga sulit menentukan omzet mereka.
Ada delapan metode penghitungan yang perlu disimak pelaku usaha baik-baik:
1, Metode tunai dan non tunai
Berbekal data dan informasi lain, termasuk data keuangan, aparat pajak bisa menentukan omzet wajib pajak.
2. Metode sumber dan penggunaan dana
Basis data bisa berupa sumber dana dan penggunaan dana selama tahun pajak.
3. Volume arus barang
Fiskus bisa menggunakan satuan dan/atau volume dari data dan informasi arus barang. Misalnya berupa dari hasil pengamatan intelejen dan/atau pengujian arus barang.