Waspada Penipuan! KPK Ungkap 13 Modus Pelaku Penipuan Mengatasnamakan KPK
Dalam postingan itu, menyebut 13 modus operasi pelaku penipuan dan pemerasan yang terjadi mengatasnamakan KPK!

Jika menemukan tindakan seperti itu, KPK menyarankan agar dilaporkan kepada kepada pihak Kepolisian terdekat atau Pengaduan Masyarakat KPK (021-25578389).
KPK juga meminta masyarakat untuk memperhatikan sejumlah petunjuk ini agar terhindar dari tindak penipuan yang mengatasnamakan KPK.
Dengan menyematkan #KPKPalsu, KPK mengurai 10 hal yang harus diperhatikan masyarakat:
1. Dalam bertugas, pegawai KPK dilengkapi dg surat penugasan dan kartu identitas resmi yang dikeluarkan oleh KPK
2. Pegawai KPK DILARANG menjanjikan/menerima, apalgi meminta imbalan dalam bentuk apapun
3. KPK TIDAK PERNAH menunjuk organisasi atau lembaga manapun sebagai "perpanjangan tangan", mitra, konsultan, pengacara, maupun perwakilan KPK
4. KPK TIDAK PERNAH menerbitkan ataupun bekerjasama dengn media yg memakai nama KPK atau mirip dengan KPK
5. KPK TIDAK PERNAH menerbitkan sertifikat,piagam,deklarasi bersama dan surat berharga lainnya sebagai persyaratan pengurusan administrasi di instansi manapun
6. KPK TIDAK membuka kantor cabang atau perwakilan khusus KPK di daerah-daerah.
7. Situs resmi KPK adalah http://kpk.go.id
-
Video Janda Ngaku Gadis, Kuras Harta Pengusaha di Bali hingga Rp1,4 Miliar
-
Dua Orang Mengaku Wartawan Peras Pejabat Humas Sekwan DPRD Kepri Hingga Rp 110 Juta. Ini Kata Polisi
-
Ancam Sebarkan Foto Syur, Pria Ini Peras Kekasihnya Hingga Puluhan Juta Rupiah
-
12 Anggota DPRD Kota Malang Diborgol dan Pakai Rompi Oranye KPK, Dibawa Naik Kereta Api
-
Dituduh Larikan Istri Orang, Ali Babak Belur Dihajar 3 Pria Karena Tolak Bayar Rp 30 Juta