Pendaftar KPU Anambas-Natuna Belum Kuota. Pendaftaran Diperpanjang Hingga 21 Maret 2018
Jumlah peserta untuk KPU Anambas dan Natuna belum mencapai kuota, KPU Kepri perpanjang waktu pendaftaran hingga 21 Maret 2018
Penulis: Thom Limahekin | Editor: Mairi Nandarson
TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG -Jumlah peserta yang mendaftar sebagai calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk kabupaten Natuna dan Anambas belum mencapai syarat kuota.
Karena itu, tim seleksi (Timsel) Pemilihan Calon Anggota KPU Kabupaten dan Kota se-Kepri menambahkan waktu pendaftaran selama satu minggu untuk kedua kabupaten tersebut.
Perpanjangan waktu pendaftaran itu berlangsung selama 13 - 21 Maret 2018 setelah pendaftaran tahap pertama dibuka dari 3 - 12 Maret 2018.
Baca: Tersingkir dari Indonesian Idol. Marion Jola Menangis Tinggalkan Rekan-rekannya: Mereka Baik Banget!
Baca: Jadwal Siaran Langsung Liga Champions. Malam Ini Man United vs Sevilla di SCTV
Baca: KEJUTAN! Marion Jola Tersingkir di Babak Top 6 Indonesian Idol
"Pendaftaran calon anggota KPU Kabupaten Anambas dan Natuna diperpanjang dari 13 Maret 2018 sampai 21 Maret 2018 pukul 16.00 WIB," kata Razaki Parsada, ketua Timsel kepada TRIBUNBATAM.id, Selasa (13/3) pagi.
Sedangkan pendaftaran untuk kota Batam dan Tanjungpinang serta kabupaten Bintan, Lingga dan Karimun tidak diperpanjang.
Sebab, jumlah peserta yang mendaftar sudah memenuhi syarat kuota yang ditentukan. Jumlah para peserta yang sudah mendaftar saat ini mencapai 190 orang.
"Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi website KPU Kepri: kepri.kpu.go.id, papan pengumuman KPU Kepri dan nomor WhatsApp Timsel KPU Kabupaten dan Kota se-Kepri : 0823 8350 6355," sebut ketua Timsel tersebut. (tom)