Ingin Balik Nama Pelanggan ATB? Mudah Kok, Begini Cara Pengurusannya

pelanggan ATB sebagai pemilik rumah ingin mengganti nama pelanggan di faktur ATB, dapat melakukan pengajuan penggantian nama di kantor pelayanan ATB

ist
Kantor Pelayanan ATB 

TRIBUNBATAM.id - Pada saat melakukan penyambungan air bersih ATB, masih banyak data pelanggan yang tercantum atas nama perusahaan atau developer.

Dalam hal ini PT Adhya Tirta Batam memberikan fasilitas kepada pelanggan berupa layanan balik nama.

Ini dilakukan oleh ATB karena banyaknya pelanggan yang saat ini sambungan air bersihnya masih atas nama perusahaan atau developer.

Bahkan terkadang masih ditemukan sambungan air bersih ATB pelanggan yang terdaftar masih atas nama orang lain.

“Apabila pelanggan ATB sebagai pemilik rumah ingin mengganti nama pelanggan di faktur ATB, dapat melakukan pengajuan penggantian nama di kantor pelayanan ATB.

Pelanggan tersebut harus melampirkan berkas-berkas, seperti fotocopy tanda pengenal yang masih berlaku, fotocopy bukti kepemilikan bangunan, dan pelanggan juga dapat menunjukkan faktur pembayaran tagihan air,” ujar Enriqo Moreno, Corporate Communication Manager ATB.

Pemilik rumah yang berganti kepemilikan akibat jual beli rumah, dapat juga mengajukan perubahan nama.

Pelanggan tersebut dapat melampirkan dokumen pendukung untuk kepengurusan tersebut seperti salinan sertifikat/akta jual beli, akta perjanjian jual beli, surat akad kredit bank, surat kavling, surat hibah/surat jual beli kavling.

“Pelanggan dapat melengkapi berkas yang telah ditentukan, kemudian proses balik nama tersebut hanya memerlukan waktu beberapa menit.

Namun jika pelanggan melakukan proses balik nama setelah tagihan bulan berikutnya yang telah dimasukkan ke system, nama pelanggan tersebut akan tercetak pada faktur bulan berikutnya,” jelas Enriqo lagi.

Pelayanan balik nama pelanggan ATB dilakukan dengan proses yang mudah, cepat dan gratis. PT Adhya Tirta Batam tidak memungut biaya apa pun untuk proses balik nama pelanggan.

ATB mengimbau agar pelanggan yang bersangkutan datang langsung ke kantor pelayanan ATB, tidak menitipkan proses perubahan balik nama tersebut ke orang lain.

“Proses balik nama pelanggan ATB ini merupakan hal yang penting dan berguna bagi pelanggan tersebut. Selain sudah atas nama sendiri, dengan perubahan balik nama, pelanggan akan lebih mudah dalam pengurusan administrasi tanpa harus melampirkan surat kuasa,” ujar Enriqo.

Faktur ATB yang sudah atas nama pemilik rumah sendiri akan lebih mudah dalam administrasi pengurusan sambung baru, tanpa perlu lampiran surat kuasa dari pemilik rumah sebelumnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved