TERUNGKAP! Inilah 10 Kesaksian Dokter dan Perawat Soal Rekayasa Medis Setya Novanto

Satu per satu, kasus dugaan menghalangi penyidikan dengan modus merekayasa data medis ini pun terungkap. Berikut 10 poin keterangan saksi

Editor: Mairi Nandarson
KOMPAS.com/AMBARANIE NADIA
Advokat Fredrich Yunadi ditahan KPK usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dugaan menghalangi dan merintangi penyidikan kasus e-KTP di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (13/1/2018) 

TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi dan dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo, diadili sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Dalam persidangan, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menghadirkan saksi-saksi.

Beberapa di antaranya merupakan rekan Bimanesh sesama dokter dan perawat di RS Medika Permata Hijau.

Satu per satu, kasus dugaan menghalangi penyidikan dengan modus merekayasa data medis ini pun terungkap.

Berikut 10 poin keterangan saksi soal upaya merekayasa data medis Setya Novanto:

1. Setya Novanto kecelakaan, tapi dirawat dokter spesialis ginjal

Setya Novanto terbaring di RS Medika Permata Hijau setelah kecelakaan
Setya Novanto terbaring di RS Medika Permata Hijau setelah kecelakaan (Repro Kompas TV)

Pada 16 November 2017, Fredrich Yunadi pernah meminta agar dokter Instalasi Gawat Darurat (IGD) membuat diagnosa luka akibat kecelakaan terhadap kliennya, Setya Novanto.

Namun, pada kenyataannya Bimanesh yang merawat Novanto merupakan dokter spesialis penyakit dalam konsultan ginjal dan hipertensi.

Hal itu dikatakan dokter Alia saat bersaksi di Pengadilan Tipiko Jakarta, Senin (26/3/2018).

2. Pihak rumah sakit kaget dan tak nyaman gara-gara Setya Novanto

Dokter Alia menerangkan bahwa pihak Rumah Sakit Medika Permata Hijau merasa kaget atas kasus yang melibatkan Ketua DPR RI Setya Novanto di rumah sakit tersebut.

Dokter dan manajemen rumah sakit merasa tidak nyaman atas kasus dugaan menghalangi penyidikan yang melibatkan dokter Bimanesh Sutarjo.

3. Dilarang menghubungi direktur rumah sakit

Dalam persidangan, dokter Alia mengaku pernah dilarang oleh terdakwa, yakni dokter Bimanesh Sutarjo, agar tidak memberitahu pimpinan rumah sakit mengenai masuknya pasien atas nama Setya Novanto.

Pimpinan yang dimaksud adalah Direktur RS Medika Permata Hijau, Hafil Budianto.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved