Ini Hukuman yang Diterima Dua Pemuda Penginjak Tengkorak di Pemakaman Tua Toraja!

Mengejutkan! Inilah hukuman bagi penginjak tengkorak di pemakaman Tana Toraja! Bikin Merinding!

via intisarionline
Dua pemuda yang mempermainkan tengkorak di pemakaman tua Toraja 

TRIBUNBATAM.ID-Dua pemuda diberi sanksi adat oleh pemangku adat Kete Kesu, Toraja Utara, Sulawesi Selatan, setelah melakukan adegan injak tengkorak di kompleks pemakaman tua objek wisata Kete Kesu.

“Fotonya sempat viral di media sosial yang memperlihatkan seorang wanita bernama Rezky memegang tengkorak, sementara teman prianya bernama Randy berpose menaruh kaki di atas tengkorak tersebut seperti hendak menginjak tengkorak,” kata Layuk Sarungallo, pemangku adat, Selasa (27/3/2018).

Tidak hanya itu, di foto berikutnya juga terlihat si pemegang tengkorak tadi kembali memegang tulang, kemudian beraksi seperti bermain gitar.

Foto tersebut diposting pada Senin, 19 Maret 2018 lalu, oleh akun bernama Rezky. Foto itu dilengkapi dengan keterangan yang menyatakan, “Liburan kemaren ke kampung semalam doang nyempetin dulu”

Sontak aksi dua pengunjung ini menuai kecaman dari warganet. Mereka dinilai tidak menghargai adat budaya Suku Toraja.

Setelah viral dan diberitakan media, kedua pelaku langsung menyerahkan diri dan meminta perlindungan kepada pihak kepolisian.

Mereka diamankan di Mapolsek Panakukang, Makassar Sulawesi Selatan, pada Sabtu, 24 Maret 2018 lalu.

“Kami tidak tahu jika akan begini, dan saat berita itu muncul dengan sadar kami melapor ke Mapolsek Panakukang untuk meminta perlindungan,” ucap Rezky.

Setelah mendapatkan jaminan keamanan dari pihak kepolisian, akhirnya dua pelaku dibawa ke objek wisata Kete Kesu.

Keduanya langsung disidang adat oleh pemangku adat setempat dan dijatuhi hukuman adat ringan, dengan denda memotong seekor babi sebagai bentuk permohonan maaf ke leluhur Suku Toraja.

“Jadi karena hanya mau melakukan sesuatu hal surprise terhadap kawannya, bahwa ini bukti saya di Kete Kesu, di Kete Kesu ada tengkorak, dan itu tidak ada niat untuk merusak, atau mengambil, atau mencemari. Makanya hukumannya ringan, hanya seekor babi,” jelas Layuk Sarungallo.

Kedua pelaku menjalankan ritual mengkasala atau memohon maaf kepada leluhur di tempat kejadian dengan membawa pinang, sirih, kapur gambi dan tembakau.

Benda-benda tersebut kemudian ditaruh di lokasi mereka berpose sambil memohon maaf dengan dibimbing oleh pemangku adat Kesu.

Pelaku juga akan menjalankan upacara sanksi pemotongan babi atau ritual Mangrambulangi sebagai bentuk pengakuan salah dan permohonan maaf kepada arwah leluhur.

Menurut Rezky, ia melakukan itu tanpa sengaja dan hanya bersifat reflek.

Halaman
12
Sumber: Grid.ID
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved