Kartu Seluler Prabayar Anda Terblokir? Jangan Panik! Aktifkan Saja dengan Cara Gampang Ini

Jika saat ini kartu SIM kita terlanjur diblokir di level tahap 1, tak perlu panik. Kita bisa mengaktifkan kembali kartu SIM tersebut.

ilustrasi registrasi kartu prabayar 

TRIBUNBATAM.id- Pada 1 Maret 2018 lalu, pemblokiran kartu SIM yang tidak teregistrasi sudah dimulai. 

Pemblokiran dilakukan lewat tiga tahap. 

Tahap 1, per 1 Maret pemilik kartu sudah tak bisa melakukan panggilan dan SMS keluar. 

Kartu hanya bisa menerima panggilan, terima SMS, dan penggunaan data. 

Tahap 2, per 1 April 2018, dilanjutkan dengan pemblokiran panggilan masuk dan terima SMS.  

Pengguna hanya bisa memakai layanan data internet. 

Tahap 3, per 1 Mei 2018, semua fungsi kartu dihentikan total. 

Jika saat ini kartu SIM kita terlanjur diblokir di level tahap 1,  tak perlu panik.

Kita bisa mengaktifkan kembali kartu SIM tersebut. 

Baca: Heboh Registrasi Kartu Prabayar! Data Pelanggan Bocor, DPR Duga Ada Unsur Kenakalan Operator!

Baca: Heboh! NIK dan KK Dipakai Orang Lain, Pemilik SIM Prabayar Gagal Registrasi. Siapa Tanggung Jawab?

Caranya, dengan meregistrasi kartu SIM kita.  

Menurut Dirjen Penyelenggaraan Pos & Informatika (PPI) Ahamd M. Ramli, proses pemulihan SIM Card yang telah diblokir dijanjikan berlangsung dalam hitungan jam. 

Namun patut diingat, batas akhir "pengampunan" ini hanya berlaku hingga 1 Mei 2018.

Bagi yang belum tahu tata cara melakukan registrasi, bisa disimak langkah-langkah berikut. 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved