Wakapolres Tembak Adik Ipar

Kenapa Kompol Fahrizal Bawa Senjata Api Saat Cuti? Padahal Aturannya Tak Boleh. Ini Kata Mabes Polri

Irjen Setyo Wasisto mengatakan, anggota Polri yang memenuhi syarat memang dilengkapi dengan senjata api untuk bertugas dan melindungi diri

Editor: Mairi Nandarson
TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR
Personel Brimob Sumut menggiring tersangka Kompol Fahrizal (tengah) saat gelar kasus di Mapolda Sumut, Medan, Kamis (5/4/2018). Fahrizal menembak adik iparnya sendiri bernama Jumingan hingga tewas dan langsung menyerahkan diri ke Polsek setempat. 

TRIBUNBATAM.id, MEDAN - Kompol Fahrizal, Wakil Kepala Kepolisian Resor Lombok Tengah, NTB, diduga sengaja membawa senjata api ke kampung halamannya di Kota Medan.

Jika memang benar tujuannya untuk menghilangkan nyawa seseorang, yang bersangkutan bisa dikenakan pasal pembunuhan berencana dan terancam hukuman mati.

Ancaman hukuman mati itu terungkap dari pasal yang dijeratkan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara, terhadap mantan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan itu.

Baca: Bikin Merinding. Ini Pesan Terakhir Adik Ipar Sebelum Tewas Ditembak Wakapolres

Baca: Kompol Fahrizal Masih Linglung. Motif Penembakan Adik Ipar Belum Terungkap

Baca: Fahrizal Habiskan Semua Peluru Saat Tembak Adik Ipar. Kapolda: 3 Tembakan di Kepala, 3 di Kemaluan

Yakni Pasal 340 jo Pasal 338 KUHPidana, tentang pembunuhan berencana yang dapat diancam dengan hukuman 20 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto mengatakan, anggota Polri yang memenuhi syarat memang dilengkapi dengan senjata api untuk bertugas dan melindungi diri.

Namun, penggunaan senjata itu tidak bisa sembarangan. Setiap butir peluru yang keluar harus dipertanggungjawabkan.

Bahkan, anggota tersebut harus lolos tes kejiwaan untuk menilai apakah dia layak membawa senjata.

"Orang yang tidak emosional, tidak temperamental. Bukan yang trigger happy, suka menarik pelatuk. Tidak boleh sembarangan, ke mana-mana maunya menonjolkan senjata," kata Setyo di Kompleks Mabes Polri, Jakarta, Jumat (6/4/2018) seperti yang dilansir Kompas.com.

Setyo mengatakan, setidaknya ada tiga kemampuan yang harus dimiliki polisi untuk menggunakan senjata.

Pertama, kecakapan membawa senjata sehingga tahu tempat dan kondisi di mana dan kapan dia harus membawa senjata.

Kemudian, kemampuan untuk menyimpan di tempat-tempat yang aman dan jauh dari jangkauan anak-anak.

Ketiga, kemampuan menggunakan senjata disesuaikan dengan tempat dan kondisi.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved