Di Kepri Banyak yang Belum Laporkan SPT. Ditjen Pajak: Segera Buat Laporan, Sebelum Kena Sanksi
Pembayaran berakhir 30 April, Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Kepri, Jatnika ingatkan warga Kepri untuk tidak lupa membuat SPT
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Mengingat pembayaran berakhir 30 April, Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Kepri, Jatnika mengingatkan kepada warga Kepri untuk tidak lupa membuat Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak.
Membuat laporan sesuai dengan keadaan sebenarnya.
"Jangan lupa laporin SPT tahunannya. Berakhir 30 April," ujar Jatnika kepada Tribun, Minggu (22/4/2018).
Baca: Pagelaran Seni Budaya Melayu Sedot Perhatian. Warga Anambas: Sudah Lama Tak Ada Acara Seperti Ini
Baca: Kapal Speedboat Rombongan Polisi Tenggelam. Wakapolres Labuanbatu Belum Ditemukan
Baca: Hanya 39 Detik. Amir Khan Pukul TKO Phil Le Greco
Ia mengatakan sejauh ini masih banyak yang belum melaporkan SPTnya.
"Biasanya hari terakhir selalu penuh. Nanti tanggal 30 April sampai malam kita melayani," katanya.
Jatnika mengakui, jika warga membuat laporan saat ini, situasi tempatnya masih lumayan longgar dan sepi.
"Makanya segera ke kantor, nanti tak dilayani marah lagi," katanya.
Ia menambahkan wajib pajak 2017 memang lebih bagus dari 2016 lalu.
"Kalau ada masalah segera diskusikan dengan teman-teman di kantor pajak. Kita selalu terbuka untuk siapapun," kata Jatnika. (rus)