Jangan Panik! Beginilah Cara "Unreg", Menghapus Nomor Prabayar Telanjur Diregistrasi!

Asyik banget! Beginilah cara 'unreg' nomor prabayar ponsel yang telanjur teregistrasi. Jangan panik ya!

Kompas.com
Ilustrasi 

TRIBUNBATAM.ID-Pelanggan seluler yang memakai kartu SIM prabayar wajib melakukan registrasi menggunakan data NIK dan nomor KK.

Adapun satu nomor NIK dan KK tadi hanya bisa dipakai mendaftar 3 nomor SIM prabayar saja.

Apabila pelanggan ingin menambah nomor baru yang ingin diregistrasi, maka harus ada salah satu nomor SIM prabayar yang harus dihapus, atau Unreg.

Baca: Heboh! Merek China Sindir Harga Mobil di Indonesia Kemahalan! Mengejutkan Alasannya!

Baca: Tragis! Inilah 5 Selebritas Tewas Dibunuh Penggemar Beratnya Sendiri! Nomor 3 Paling Menghebohkan!

Baca: Dulu Presenter Acara Misteri di Televisi, Mengejutkan Kehidupan Harry Pantja Sekarang!

Baca: Terungkap! Inilah 8 Trik Beli Tiket Pesawat Bocoran Orang Dalam! Nomor 2 Paling Mengejutkan!

Bagaimana caranya? Fasilitas "Unreg" disediakan oleh semua operator seluler di Indonesia.

Tujuannya adalah untuk membatalkan registrasi salah satu kartu yang sudah didaftarkan, apabila pelanggan ingin meregistrasi nomor baru, sementara jumlah maksimal tiga nomor sudah tercapai.

Telkomsel: untuk operator seluler Telkomsel, Unreg bisa dilakukan dengan Ketikkan kode USSD *444#, lalu tekan "dial" dan pilih opsi " UnReg".

XL/Axis: bagi pelanggan prabayar XL Axiata/Axis, kirim SMS dengan format UNREG# No_hp (UNREG# langsung diikuti nomor ponsel), atau ketik kode USSD *123*4444# di aplikasi telepon dan tekan "dial".

Indosat: Sementara untuk pelanggan Indosat Ooredoo yang ingin unreg, bisa berkirim SMS dengan format UNPAIR#No_hp# ke 4444.

Tri (3): Terakhir, bagi pelanggan Hutchison Tri (3), pelanggan bisa melakukan unreg dengan mengunjungi situs web https://registrasi.tri.co.id, pilih opsi "UnReg".(*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved