Heboh Soal Megawati Cs di BPIP Digaji Rp 100 Juta Lebih. Ini Reaksi Presiden Jokowi

Presiden Jokowi angkat bicara soal gaji pimpinan Badan Ideologi Pembinaan Pancasila ( BPIP) yang belakangan menimbulkan polemik

Editor: Mairi Nandarson
Dok. Biro Komunikasi Publik Kementerian PUPR
Presiden Joko Widodo bersama Syafii Maarif dan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono meninjau kondisi kamar di rusun Pesantren Modern Terpadu Prof Hamka, Padang, dan memeriksa fasilitas yang tersedia. 

TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Presiden Joko Widodo ( Jokowi) angkat bicara soal gaji pimpinan Badan Ideologi Pembinaan Pancasila ( BPIP) yang belakangan menimbulkan polemik.

Jokowi menyebut, gaji atau hak keuangan yang diberikan lebih dari Rp 100 juta per bulan itu sudah melewati analisa dan kalkulasi.

Oleh karena itu, ia bersedia meneken Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2018 yang menjadi payung hukum pemberian hak keuangan itu.

Baca: KISAH Amed: Bahagianya Kembali ke Tanah Leluhur Setelah 130 Tahun Mengungsi di Suriah

Baca: Pelaku UMKM Mengeluh ke Kadin, Urus Izin Edar PIRT di Batam Harus Bayar Rp400 Ribu

Baca: Heboh! Ikan di Indonesia Ini Dijuluki Ninja Bawah Air! Inilah 4 Keistimewaannya!

"Ya itu kan berangkat dari hitung-hitungan dan analisa dari kementerian yang ada," kata Jokowi di Jakarta, Selasa (29/5/2018), saat ditanya alasannya menyetujui Perpres 42/2018.

Jokowi mengatakan, analisa mengenai jabatan ada di Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Sementara jumlah dan nilai gaji dikalkulasi di Kementerian Keuangan. 

Baca: Mengejutkan! Inilah 4 Kelompok Mimpi yang Sering Menghampiri Tidur Anda! Nomor 2 Paling Mendebarkan!

Baca: MENILIK Penjara Apac Brasil yang Penuh Cinta: tak Ada Sipir dan Disediakan Kamar Suami-Istri

Baca: Bong Sin Lapor ke Polisi. Facebooknya Tak Aktif Sejak 2007, Tiba-tiba Muncul Status Berbau SARA

"Kalkulasi tolong ditanya ke Kemenkeu dan analisa jabatan ke Kemenpan," kata Jokowi.

Kepala Negara menambahkan, hak keuangan yang lebih dari Rp 100 juta per bulan itu juga tidak hanya terdiri dari gaji pokok, namun juga tunjangan serta asuransi.

Perpres 42/2018 diteken Presiden Jokowi pada 23 Mei lalu.

Dengan Perpres itu, Megawati sebagai Ketua Dewan Pengarah BPIP mendapatkan hak keuangan Rp 112.548.000 per bulan.

Sementara itu, jajaran Anggota Dewan Pengarah masing-masing mendapatkan Rp 100.811.000 per bulan.

Anggota Dewan Pengarah terdiri dari delapan orang, yakni Try Sutrisno, Ahmad Syafii Maarif, Said Aqil Siradj, Ma'ruf Amin, Mahfud MD, Sudhamek, Andreas Anangguru Yewangoe, dan Wisnu Bawa Tenaya.

Adapun Kepala BPIP yang dijabat Yudi Latif mendapatkan Rp 76.500.000.

Selanjutnya, Wakil Kepala Rp 63.750.000, Deputi Rp 51.000.000 dan Staf Khusus Rp 36.500.000.

Selain hak keuangan, para pimpinan, pejabat dan pegawai BPIP juga akan menerima fasilitas lainnya berupa biaya perjalanan dinas.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/4
Tags
BPIP
Jokowi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved