Ditreskrimsus Polda Kepri Cabut Status Tersangka Mantan Pejabat BPN Batam. Ini Alasannya!

Kasus dugaan korupsi mantan pejabat Badan Pertanahan Nasional Kota Batam, Bambang Supriadi memasuki babak baru

ilustrasi korupsi 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Kasus dugaan korupsi mantan pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Batam yakni Bambang Supriadi memasuki babak baru.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri mencabut status tersangka Bambang Supriadi atas kasus dugaan korupsi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) atas nama PT Karimun Pinang Jaya.

Kepala Bidang Hukum Polda Kepri Kombes Pol Toto Wibowo mengatakan, alasan pencabutan status tersangka Bambang Supriadi yakni berdasarkan putusan hakim sidang pra peradilan Pengadilan Tanjungpinang.

Toto mengatakan hakim berpendapat telah terjadi perdistrosi atau alat bukti terlalu lama berada di kepolisian.

"Itu salah satunya, lengkapnya kami sedang koreksi," kata Toto, Senin (2/7/2018).

Dikatakan Toto, setelah putusan praperadilan, Polda Kepri sedang membentuk tim untuk menganalisa putusan hakim.

Toto berpendapat tidak tertutup kemungkinan bakal ada upaya-upaya baru nanti yang akan dilakukan setelah menganalisa putusan tersebut.

"Jadi dari Ditreskrimsus akan membuat laporan juga karena masalah korupsi, khusus kepada Mabes Polri untuk menganalisa lebih lanjut putusan pengadilan tersebut," ujar Toto.

Namun begitu, Toto mengaku belum bisa memastikan apakah nanti ada mengarah ke bukti baru.

Toto berpendapat tim perlu terlebih dahulu untuk menganalisa secara keseluruhan putusan pengadilan.

"Untuk sementara waktu dari Polda Kepri, hasil putusan akan kami pelajari kembali hal yang berkaitan dengan tersangka. Artinya putusan ini akan kami pelajari seutuhnya nanti dari Direktorat Kriminal Khusus akan melakukan upaya lebih lanjut," katanya.

Toto memastikan pengembalian kerugian negara tidak menghapus tindak pidana yang telah dilakukan seorang tersangka.

Mantan pejabat BPN Kota Batam, Bambang Supriadi (BS), ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi BPHTB atas nama PT Karimun Pinang Jaya oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri.

Penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri mengatakan kerugian negara mencapai Rp 1,5 miliar karena setoran uang BPHTB PT Karimun Pinang Jaya diduga tidak disetorkan BS ke kas Pemko Batam.

Namun dalam perjalanan kasus tersebut sempat terjadi selang pendapat antara penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri dengan pihak Kejaksaan selaku Penuntut Umum.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved