LPS Sosialisasi Penjaminan Simpanan ke Perbankan Kepri dan Minta Nasabah Tidak Khawatir
Arinto menyampaikan bahwa sosialisasi inipun untuk meningkatkan pemahaman kalangan perbankan terhadap program penjaminan simpanan.
TRIBUNBATAM.id, BATAM- Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melakukan sosialisasi program penjaminan simpanan bagi perbankan di Swiss Belhotel Harbour Bay, Batam, Kepri, Kamis (5/7/2018).
Kegiatan yang berlangsung selama dua hari itu bekerjasama dengan Kantor OJK Kepulauan Riau (Kepri).
Direktur Group Kepatuhan LPS, Arinto Wicaksono mengatakan kegiatan ini merupakan kegiatan sosialisasi rutin LPS kepada perbankan dan masyarakat sebagai nasabah bank.
LPS yang hanya berkantor di Jakarta secara rutin melakukan roadshow di seluruh wilayah Indonesia.
"Sosialisasi ini sifatnya rutin. Sesuai mandat di undang undang, kami jamin simpanan nasabah dan lakukan pekerjaan pekerjaan lainnya. Kami sudah roadshow kemana mana," ucapnya.
Arinto menyampaikan bahwa sosialisasi inipun untuk meningkatkan pemahaman kalangan perbankan terhadap program penjaminan simpanan yang merupakan amanat dari Undang-Undang.
Dalam program penjaminan simpanan, semua bank yang beroperasi di Indonesia, baik bank umum, bank daerah, atau bank perkreditan rakyat yang konvensional dan syariah wajib menjadi peserta penjaminan LPS.
Tanda kepesertaan penjaminan ini bisa dilihat dengan adanya stiker peserta penjaminan yang wajib ditempel di setiap kantor cabang bank.

Arinto menambahkan bahwa sosialisasi ini juga untuk mengingatkan kembali kepada perbankan dalam memberikan edukasi kepada nasabah tentang penjaminan simpanan.
Penjaminan sampai Rp2 Miliar
Saat ini, simpanan nasabah di bank dijamin LPS hingga Rp 2 miliar per nasabah per bank.
Nasabah tidak perlu khawatir terhadap keamanan simpanannya di bank apabila terjadi bank ditutup atau dicabut izin usahanya.
"Klaim nasabah bisa dilakukan kalau memang bank tersebut gagal sehat dan sudah dicabut izin usahanya oleh OJK. Kalau memang ditutup, maka proses likuidasilah yang berlaku," katanya.
Bank juga harus menginformasikan kepada nasabah tentang ketentuan simpanan yang dijamin sehingga layak dibayar.
Ketentuan tersebut dikenal dengan 3T, yaitu tercatat pada pembukuan bank, tingkat bunga tidak melebihi bunga penjaminan LPS (tidak berlaku bagi bank syariah), dan tidak ikut merugikan bank.