Berita Tanjungpinang
Kasus Ayah Tewas di Tanjungpinang, Polisi Tetapkan Anak Korban Tersangka. Begini Kronologisnya!
Kasus tewasnya Ismail Samad (73), warga Perumahan Hang Tuah Permai, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Selasa (14/8/2018) menemui titik terang

TRIBUN.BATAM.id, TANJUNGPINANG- Kapolsek Tanjungpinang Timur AKP Hendrial menggelar ekspos kasus tewasnya Ismail Samad (73), warga Perumahan Hang Tuah Permai, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau, Selasa (14/8/2018).
Kapolsek menuturkan kronologis awal korban menghembus nafas terakhirnya.
Saat itu dua anak korban yakni Zul (45) dan Aprizal Ismail berkelahi di dalam rumah.
Baca: BREAKINGNEWS. Berkelahi dengan Anaknya, Seorang Bapak di Tanjungpinang Dikabarkan Tewas
Baca: Kakaknya Menghilang, Ayah Tewas Ditabrak Truk dan Ibu Sakit. Pulanglah, Kami Sayang Kakak
Baca: Ayah Tewas Anak Patah Kaki Ditabrak Sopir Angkot di Tembesi
Korban berusaha melerai keduanya namun korban malah jadi sasaran pemukulan hingga sebanyak tiga kali.
"Berdasarkan saksi, korban oleh tersangka Ismail sempat dipukul tiga kali. Itu setelah korban berusaha melerai keduanya yang berkelahi," kata AKP Hendrial saat menggelar ekspos.
Setelah dipukuli, korban kabur ke dalam kamar dan menutup pintu.
Setelah itu korban kabur lewat pintu belakang.
Namun korban kembali dikejar.
Zul saat itu sempat menghalangi.
Tak terima dihalangi keduanya sempat kembali adu pukul.
Tak lama saat diluar rumah tepatnya di gang sebelah, korban sempat dipukul sekali hingga akhirnya korban lari dan terduduk sembari memegangi dada di bawah pohon.
Korban pun akhirnya tak sadarkan diri.
"Kemudian korban dibawa kerumah sakit dan dinyatakan meninggal. Sejauh ini proses penyidikan telah memeriksa 6 orang Saksi. Aprizal juga sudah ditetapkan jadi tersangka dengan dijerat pidana kekerasan dalam rumah tangga," ujar AKP Hendrial.
Perihal kabar yang menyebutkan tersangka diduga memiliki riwayat gangguan jiwa, AKP Hendrial mengaku telah mengajukan tes kejiwaan di RS Angkatan Laut Kota Tanjungpinang.
"Memang sebelumnya tersangka pernah dibawa ke RS Jiwa Pekanbaru," kata Hendrial. (*)
-
Mohammad Nasihan Dituntut JPU 12 Tahun dan Ganti Rugi Rp 55 Miliar, Begini Reaksinya
-
Tidak Bisa Perekaman, Riono Masukkan Pembelian Alat KTP-El di APBDP Tanjungpinang
-
Sisa Baja Proyek Dompak Hilang. Begini Penelusuran ke Tempat Pengumpul Besi Tua di Bintan
-
Sisa Baja Proyek Dompak Hilang. Kajati Kepri: Siapa Punya Data, Berikan ke Kami!
-
Baja Sisa Proyek Dompak Hilang. Taba Ancam Ajukan Hak Angket Terhadap Pemprov Kepri