Pemerintah Bakal Stop Ratusan Jenis Barang Impor. Apa Saja Itu?
Pemerintah akan mengeluarkan kebijakan untuk mengendalikan 500 item impor. Apa saja itu?
TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Untuk menekan defisit transaksi berjalan (current account deficit/CAD) yang terus melebar, pemerintah berencana mengeluarkan kebijakan untuk mengendalikan 500 item impor.
Mengenai apa saja item yang akan masih dalam daftar barang impor yang akan dikendalikan, menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Kemkeu dengan Kementerian Perindustrian (Kemperin) dan Kementerian Perdagangan (Kemdag) akan segera melansirnya.
"Kami akan identifikasikan. Presiden juga memberikan instruksi tegas bahwa kami di kabinet harus melakukan langkah mengamankan current account deficit," kata Sri Mulyani, Selasa (14/8/2018).
Impor barang konsumsi, bahan baku, barang modal mencatat peningkatan signifikan selama kuartal II tahun 2018 ini.
Hal ini membutuhkan tindakan tegas berupa mengendalikan impor secara drastis.
Keputusan identifikasi 500 barang impor itu didasarkan pada beberapa komponen.
Pertama, menyetop impor barang modal yang dikendalikan pemerintah dan perusahaan pelat merah, termasuk PT Pertamina dan PT Perusahaan Listrik Negera (PLN).
Untuk dua perusahaan pelat merah tersebut, tingkat kandungan dalam negeri akan dioptimalkan.
Baca: Tiga Kali Gagal Bunuh Diri, Tahanan Asal Taiwan Ditemukan Tergantung di Pagar Besi
Baca: BREAKING NEWS. Pria Ini Ditemukan Meninggal Dunia di Atas Motornya di Kawasan Jodoh, Batam
Baca: BREAKINGNEWS. Ratusan Driver Taksi Online Batam Demo. Ini Tuntutan Mereka
Bahkan Sri Mulyani menegaskan, semua yang berbau impor akan distop selama enam bulan ke depan.
Kemudian akan dipertimbangkan lagi, jika nantinya neraca dagang membaik, maka impor bisa dipertimbangkan untuk dibuka kembali.
Kedua, impor barang konsumsi.
Menurut Menkeu, Menteri Perindustrian dan Menteri Perdagangan nantinya akan mengambil langkah pengendalian impor.
Utamanya impor barang konsumsi yang melonjak tinggi.
Ketiga, pemerintah akan menggalakkan pembiayaan dan insentif ekspor yang diiringi peningkatan kemampuan penetrasi pasar.
Hal ini dilakukan secara serempak baik oleh pemerintah, Bank Indonesia (BI) serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK).