Divonis 2 Tahun Penjara, Ahok Bakal Bebas Januari 2019

Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mendapat pemotongan masa tahanan selama 2 bulan.

INSTAGRAM/TRIBUNWOW.COM/KOLASE
Beredar foto Ahok dalam penjara di media sosial. 

TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mendapat pemotongan masa tahanan selama 2 bulan.

Remisi tersebut diberikan kepada Ahok bertepatan pada HUT ke-73 RI, Jumat (17/8/2018).

Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Ade Kusmanto mengatakan, Ahok baru benar-benar dapat bebas dan selesai menjalani masa pidana pada Januari 2019.

"Remisi 2 bulan, tapi belum bebas. Baru bebas pada Januari 2019," ujar Ade saat dikonfirmasi, Kamis (16/8/2018).

Sebelumnya, saat peringatan HUT Ke-72 Republik Indonesia lalu, Ahok belum bisa memeroleh remisi karena belum menjalani masa tahanan selama enam bulan.

Ahok divonis 2 tahun penjara oleh hakim atas kasus penodaan agama pada Mei 2017. Ahok kini ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.

Baca: Pakai Beskap, Beginilah Penampilan Cucu Jokowi Saat Ikut Upacara HUT RI

Baca: Memerah Penuh Darah, Beginilah Penampakan Laut Faroe Saat Ratusan Paus Dibantai

Baca: Jelang Idul Adha, Simak Lima Tradisi Unik dari Berbagai Negara Ini

Pemerintah memberikan penghargaan kepada 102.976 narapidana yang telah menjalani pidananya dengan baik.

Penghargaan berupa pemotongan masa tahanan ini diberikan bertepatan pada peringatan 73 tahun Kemerdekaan Republik Indonesia.

Pada tahun ini, para narapidana dianugerahi remisi umum atau pemotongan masa pidana sebanyak 1-3 bulan.

Adapun, dalam pemberian remisi kali ini, sebanyak 2.220 di antaranya langsung menghirup udara bebas.

Remisi ini diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, khususnya mereka yang berkelakuan baik dan aktif mengikuti pembinaan.

Remisi diharapkan membuat seluruh narapidana menyadari akan pentingnya menegakkan integritas selama menjalani pidana.

Sebaliknya, apabila melakukan pelanggaran, sanksi tegas akan diberikan. (*)

*Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dapat Remisi 2 Bulan, Ahok Bebas pada Januari 2019", 

Sumber: Kompas.com
Tags
Ahok
remisi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved