BATAM TERKINI
Berstatus Tersangka, KPU Belum Bisa Coret Nama Dorkas Sebagai Bacaleg. Ini Sebabnya
Saat ini Bacaleg Dorkas Lominori sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. Ini kata KPU Batam terkait pencalonannya sebagai bacaleg.
Penulis: Alfandi Simamora |
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Terkait kasus yang menimpa Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) Dorkas Lominori yang ditetapkan sebagai tersangka, KPU Batam dan Bawaslu Batam belum bisa mencoret nama Bacaleg tersebut sebelum ada keputusan Inkrah dari Pengadilan.
"Sebelum ada keputusan Inkrah dari pengadilan, KPU Batam dan juga Bawaslu Batam belum bisa mencoret dan mengganti Baceleg tersebut,"kata Ketua Bawaslu Batam,Syailendra Reza Irwansyah Rezeki, Jumat (24/8).
Syailendra juga mengakui, sudah mengetahui informasi tersebut. Baik itu dari media sosial dan penyelenggara pemilu yang dimaksud adalah KPU Batam.
"Kita dari Bawaslu sudah mengetahui informasi tersebut.Dan kami juga sudah menanyakan hal itu kepada ketua parpolnya," tuturnya.
Baca: Resmi Ditahan, Begini Pengakuan Pelaku Pemukulan Remaja di Tol Jagorawi Pada Polisi
Baca: Pengembang Ngotot Beroperasi Meski IMB Dibekukan dan Terima SP 2. Ini Kata Warga Tiban Koperasi
Baca: Rumah Kebanjiran saat Hujan Turun, Ini Tuntutan Warga Tiban Koperasi pada Pemerintah
Syailendra juga menyampaikan, apabila nanti kasus Dorkas sudah Inkrah di Pengadilan, KPU Batam akan mencoret Bacaleg tersebut dan meminta parpol terkait menggantinya.
"Nah di saat KPU Batam nanti hendak menghapus Bacaleg yang tersangkut kasus itu, KPU Batam juga harus berkordinasi pada Bawaslu Batam dan parpol terkait," ungkapnya.
Sementara itu, dari pemberitaan Tribun Batam sebelumnya, bahwa Dorkas Lominori adalah seorang Bacaleg dari parpol Gerindra ini ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polresta Barelang.
Dorkas ditangkap polisi atas kasus dugaan penipuan lahan. (*)
*Baca berita terkait di Tribun Batam edisi Sabtu 25 Agustus 2018