Harga Tiket Pesawat Berpotensi Naik. Kebijakan Kemenhub Ini Alasannya
Harga tiket pesawat terbang diprediksikan bakal mengalami kenaikan menyusul kebijakan baru yang sedang dipersiapkan Kementerian Perhubungan.
TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Permintaan Indonesia National Air Carrier Association (INACA) untuk menaikkan tarif batas bawah (TBB) pesawat sepertinya bakal terwujud.
Sebab, Kementerian Perhubungan (Kemhub) berencana menaikkan TBB menjadi 35% dari tarif batas atas (TBA).
Sebelumnya TBB yang ditetapkan adalah 30% dari TBA. Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi mengkonfirmasi rencana kenaikan tersebut. "Dinaikkin bawah (TBB) aja, naik 5% jadi 35%," katanya kemarin (28/8/2018).
Budi Karya belum menyebut kapan TBB baru itu akan ditetapkan.
Baca: WAJIB TAHU! 5 Bahan Alami Ini Bisa Lebatkan Bulu Alis Secara Alami
Sebab, pihaknya masih harus mensosialisasikan rencana tersebut melalui Kemenko Maritim. Sebelumnya, INACA mengajukan ke Kemenhub agar TBB bisa dinaikkan menjadi 40% dari TBA.
Sementara itu, Ketua Umum INACA Pahala N Mansury mengatakan, kenaikan ini diharapkan dapat memperbaiki industri dari segi peningkatan pendapatan.
Meski demikian, INACA berharap agar kenaikan TBB dapat lebih tingkatkan lagi menjadi 40% dari TBA.
Usulan tersebut mempertimbangkan berbagai faktor seperti harga bahan bakar.
"Kita nanti lihat lagi mungkin bagaimana perkembangan harga fuel, harga BBM dan sebagainya," kata Pahala, Selasa (28/8).
Saat ini, Kehub sedang melakukan proses exercise ke Kemenko Maritim.
Dalam proses itu, Pahala mengatakan, INACA juga terlibat.
"Sangat (terlibat), sebetulnya kita juga sudah mendengar bahwa ada wacana yang 35% dan kita sampaikan yang penting ada kenaikan TBB dulu," ujarnya. (*)
*Artikel ini juga tayang di Kontan.co.id dengan judul: Kemhub akan naikan tarif batas bawah pesawat menjadi 35%
