Pilpres 2019

Pilpres 2019, Polri Terbitkan Pedoman Sikapi Aksi Massa

Mabes Polri menerbitkan pedoman bagi seluruh jajaran Direktorat Intelijen dan Keamanan (Dirintelkam) di tingkat Polda

KOMPAS.com/Devina Halim
Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian di Rumah Sakit Bhayangkara TK.I R. Said Sukanto (Polri), Kramat Jati, Jakarta Timur, Jumat (31/8/2018). 

 TRIBUNBATAM.id - Mabes Polri menerbitkan pedoman bagi seluruh jajaran Direktorat Intelijen dan Keamanan (Dirintelkam) di tingkat Polda dalam menyikapi aksi massa dalam menyampaikan aspirasi terkait Pilpres 2019.

Pedoman itu diterbitkan dalam bentuk Surat Telegram bernomor STR/1852/VIII/2018 tertanggal 30 Agustus 2018.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Setyo Wasisto membenarkan adanya surat yang ditandatangani Kepala Badan Intelijen Keamanan (Baintelkam) Polri Komjen Lutfi Lubihanto tersebut.

"Iya, benar," ujar Setyo, di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (3/9/2018).

Ia mengatakan penyampaian aspirasi dan unjuk rasa memang diatur dalam UU Nomor 9 Tahun 1998.

Namun, sebagaimana diatur dalam pasal 6, beberapa poin harus dipedomani saat menyampaikan aspirasi.

Baca: Bubarkan Deklarasi Ganti Presiden di Surabaya, Polwan Dicakar Emak-emak

Pertama, dalam menyampaikan pendapat di muka umum berkewajiban dan bertanggung jawab untuk menghormati hak dan kebebasan orang lain.

Kedua, menghormati aturan-aturan moral yang diakui umum.

Ketiga, menaati hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Keempat menjaga dan menghornati keamanan dan ketertiban umum.

Kelima, menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa.

Jika salah satu hal tersebut tak terpenuhi, kata dia, aparat kepolisian berhak untuk membubarkan penyampaian aspirasi.

Baca: Tanpa Neno Warisman, Deklarasi Ganti Presiden 2019 Tetap Berlangsung di Pekanbaru

Polri akan melakukan assessment terhadap potensi konflik kegiatan tersebut dan bila berpotensi menimbulkan konflik, polisi dapat membubarkan kegiatan tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 15.

"Kalau dia tidak mau dibubarkan maka dia dikenakan UU pidana pasal 211 sampai 218," kata dia.

Namun, jenderal bintang dua ini menegaskan Polri netral dalam Pilpres 2019.

Ia juga membantah bila Korps Bhayangkara menerbitkan pedoman tersebut untuk menekan kelompok tertentu.

"Saya nyatakan tidak ada polisi berpihak, karena polisi akan mengambil keputusan kebijakan jangan sampai terjadi ricuh dan konflik. Itu yang penting. Kalau yang datang duluan #Jokowi2Periode tapi ada penolakan, ya sama juga (dibubarkan)," katanya.(*)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved