Rupiah Melemah hingga Rp 15 Ribu per Dolar AS, Ini 4 Langkah yang Dilakukan Bank Indonesia

Per Kamis (6/9/2019) nilai tukar rupiah sebesar Rp 15.00 per dollar AS berdasarkan hitung kurs Bank BCA di situs resminya

Editor: Mairi Nandarson
TRIBUNBATAM.id/Ganjar Witriana
Kurs Dolar Amerika naik 

TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Nilai tukar rupiah sejak setahun belakangan mengalami pelemahan terhadap dollar AS.

Secara tahunan, depresiasi rupiah sampai saat ini sebesar 10,2 persen berdasarkan data pasar spot Bloomberg.

Per Kamis (6/9/2019) nilai tukar rupiah sebesar Rp 15.00 per dollar AS berdasarkan hitung kurs Bank BCA di situs resminya.

Kurs di situs resmi Bank BCA
Kurs di situs resmi Bank BCA ()

Baca: Selamatkan Kurs Rupiah, Pajak Mobil Impor Naik Jadi 10 Persen

Baca: Melebihi Bonus Miliaran Rupiah, Ini Hadiah Terindah Atlet Bulutangkis Indonesia di Asian Games 2018

Baca: Rupiah Melemah, Impor Mobil Mewah 3000cc Dihentikan. Lainnya Dikendalikan

Sementara di awal tahun, rupiah bertengger pada posisi Rp 13.126 per dollar AS.

Pemerintah bersama dengan berbagai otoritas terkait, terutama Bank Indonesia (BI) terus memutar otak dan mengeluarkan berbagai jurus untuk menjaga stabilitas fundamental ekonomi dan juga rupiah.

Menjadi penting bagi pemerintah untuk menekan transaksi berjalan dengan rupiah yang mulai menjauh dari fundamentalnya.

Pasalnya, neraca berjalan (current account) yang terdiri atas transaksi barang dan jasa dinsinyalir merupakan faktor utama yang menekan mata uang rupiah.

Posisi defisit transkasi berjalan (current account deficit/CAD) di kuartal II tahun ini sebesar 3 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) atau sebesar 8 miliar dollar AS.

Baca: Kurs Rupiah Anjlok, Tagar #RupiahLongsorJokowiLengser Sempat Trending Topic di Twitter

"Yang fokus kita tangani adalah kondisi CAD, ini yang harus jadi fokusnya, neraca pembayaran yang terdiri atas neraca perdagangan barang dan jasa ini harus diturunkan," ujar Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo ketika rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI Rabu (6/9/2018).

Adapun pemerintah di sektor fiskal baru saja mengeluarkan berbagai kebijakan seperti menerapkan Pajak Penghasilan (PPh Pasal 22) untuk 1.147 komoditas.

Selain itu, juga kebijakan mandatori biodiesel 20 persen (B20) untuk mengurangi penggunaan solar sehingga disinyalir bisa menghemat impor hingga 2,2 miliar dollar AS dalam 4 bulan ke depan.

Pemerintah juga meningkatkan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) di berbagai lini industri. Yang terakhir, pemerintah berupaya untuk menggenjot pendapatan devisa dari sektor pariwisata yang dianggap paling cepat, hemat, dan efektif untuk bisa mengeruk devisa dari wisatawan mancanegara.

Lalu, bagaimana dengan BI?

Sebagai otoritas yang independen, Bank Indonesia (BI) memiliki tujuan untuk mencapai dan memelihara kestabilan rupiah.

Hal tersebut tercantum di dalam UU Nomor 23 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU Nomor 3 tahun 2004 dan UU Nomor 6 Tahun 2009.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved