CPNS 2018
Pendaftaran CPNS 2018 Dibuka, Panitia Ungkap 3 Kesalahan Fatal yang Bikin Pendaftar Gagal Seleksi
Pendaftaran dan seleksi CPNS 2018 hanya dilakukan melalui portal nasional via http://sscn.bkn.go.id.
TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 akhirnya resmi ditetapkan akan dibuka pada 19 September 2018 mendatang.
Kabar ini berdasarkan keterangan tertulis oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana, Jumat (7/9/018).
"19 September 2018 portal SSCN BKN bisa diakses pelamar," tulis Bima, dikutip TribunStyle.com dari Kompas.com, Jumat (9/7/2018).
Bima menegaskan, sistem pendaftaran dan seleksi CPNS 2018 hanya dilakukan secara terintergrasi melalui portal nasional via http://sscn.bkn.go.id.
"Tidak ada pendaftaran melalui portal mandiri oleh Instansi," jelasnya.
Berdasarkan review seleksi CPNS tahun sebelumnya, ada beberapa kendala yang kerap ditemui oleh calon pelamar ketika mendaftar melalui portal sscn.bkn.go.id.
Kendala ini pun telah diunggah oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Twitter beberapa bulan lalu.
BKN yang bertindak selaku koordinator seleksi nasional menyampaikan beberapa masalah yang kerap dihadapi pelamar.
Baca: WASPADALAH! OJK Temukan 407 Fintech P2P ilegal. Kebanyakan Tawarkan Pinjaman Dana
Baca: CPNS 2018 - Pemerintah Alokasikan Formasi Khusus saat Rekrut CPNS. Cek Apa Saja Syaratnya
Baca: BERSIAPLAH! Sudah Dapatkan Kuota, Tahun Ini Provinsi Kepri Bakal Rekrut CPNS
Baca: JANGAN LEWATKAN! Pemko Batam Segera Rekrut CPNS. Ini Posisi yang Dibutuhkan
Pihaknya juga mulai melakukan antisipasi agar permasalahan ini tak kembali terjadi.
Kendala-kendala tersebut merupakan rekapitulasi Tim Helpdesk CPNS 2017 yang disediakan BKN selama perhelatan CPNS tahun lalu berlangsung.
Beberapa permasalahan tersebut di antaranya yakni:
1) Nomor Indentitas Kependudukan (NIK)/Kartu Keluarga (KK) tidak ditemukan
Mengantisipasi masalah ini, pelamar harus memastikan NIK dan KK yang akan digunakan pada saat pendaftaran online lewat https://sscn.bkn.go.id terdaftar dan update dalam database Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil di pusat.
Mengenai hal ini, BKN pun berharap sistem dari Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) pun siap.
2) Salah memasukkan data