Rumah Terkurung Tetangga, Penuturan Pak Eko Berlawanan dengan Ucapan Lurah
Penuturan Eko Purnomo (37) soal rumahnya yang terkurung bangunan tetangga, ternyata bersebrangan dengan keterangan dari Lurah
TRIBUNBATAM.id - Penuturan Eko Purnomo (37) soal rumahnya yang terkurung bangunan tetangga, ternyata bersebrangan dengan keterangan dari Lurah Pasirjati, Omi Rusmiati.
Pak Eko mengatakan bahwa ia telah melakukan upaya negosiasi dengan warga pemilik tanah di depan rumahnya.
Menurut Pak Eko, ia sempat berniat membeli sebagian tanah itu seharga Rp 10 juta, namun pemilik tidak mengabulkan.
Namun, Lurah Pasirjati justru mengatakan hal sebaliknya.
Omi menjelaskan, Pak Eko lah yang menolak tawaran pembelian lahan dari tetangganya.
"Sebetulnya sudah ada mediasi atau musyawarah pada tahun 2016. Waktu itu hadir empat pihak yang punya tanah atau yang mau membangun bangunan itu. Upaya mediasinya gagal," ujar Omi saat dihubungi Tribun Jabar melalui sambungan telepon, Selasa (11/9/2018).
Dia mengatakan, upaya musyawarah pada tahun 2016 itu gagal karena Eko menolak solusi yang ditawarkan oleh pemilik tanah yang berada di depan rumahnya.
Saat itu, pemilik tanah tersebut menawarkan sebagian lahannya untuk dibeli Eko agar bisa dibangun akses jalan.
"Waktu itu harga yang dikasih itu Rp 6-12 juta. Tapi Eko-nya menolak tawaran itu," ujar Omi.
Penolakan Pak Eko akhirnya membuat tanah yang berada di depannya diisi bangunan yang kemudian mengurung rumah di Kampung Sukagalih RT 05 RW 06, Kelurahan Pasirjati, Kecamatan Ujungberung, Kota Bandung itu.
Omi menambahkan, masih ada akses jalan di rumah tersebut.
"Jadi akses jalan itu akhirnya dibuat, persisnya ke tembok bangunan di samping rumah Eko. Jadi, akses jalan itu dibuat pintu di tembok yang tembus ke halaman bangunan atau rumah yang berada di samping Pak Eko. Jadi sebetulnya akses jalan itu ada," ujarnya.
Omi mengatakan, akses jalan itu sebetulnya bisa dengan mudah diakses. Asalkan, kata dia, ada komunikasi yang baik antara Eko dan tetangganya itu.
"Mediasi itu cukup sering dilakukan, tapi Ekonya enggak pernah datang. Tadi juga ada mediasi lagi, hasilnya ya sekarang mah tergantung Ekonya," ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Pak Eko terpaksa angkat kaki dari rumah yang ditinggalinya di Kampung Sukagalih, Desa Pasirjati, Kecamatan Ujungberung, Kota Bandung pada tahun 2016 silam.