CPNS 2018
7 Hari Lagi Dibuka. Pendaftaran CPNS 2018 di sscn.bkn.go.id. Inilah Nilai Minimal yang Harus Diraih
Tahun 2018 ini, pemerintah kembali membuka lowongan CPNS dengan berbagai formasi. Simak nilai standar yang dibutuhkan.
TRIBUNBATAM.id - 7 Hari Jelang Pendaftaran CPNS 2018 di sscn.bkn.go.id - Perhatikan, Ini Nilai Minimal yang Harus Diraih
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) hari ini (6/9/2018) telah menetapkan kebutuhan formasi pegawai negeri sipil (PNS) untuk tahun 2018.
Total terdapat 122.454 formasi tenaga pendidik untuk kebutuhan instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Jumlah tersebut terdiri dari:
Baca: 7 Hari Lagi, Pendaftaran CPNS 2018 di sscn.bkn.go.id. Pemprov Kepri Buka 192 Formasi
Baca: CPNS 2018 - Bisa Daftar Lewat sscn.bkn.go.id, Pemprov Kepri Siapkan 100 Formasi Untuk Guru
Baca: 7 Hari Lagi Dibuka, Pendaftaran CPNS di sscn.bkn.go.id, Ikuti Simulasi CAT BKN. Catat Jadwalnya
- guru madrasah Kementerian Agama bertugas di Kabupaten/Kota sebanyak 12.000 formasi
- dosen Kemenristekdikti dan Kementerian Agama sebanyak 14.454 formasi,
- guru Kelas dan mata pelajaran untuk pemerintah daerah (pemda) sebanyak 88.000 formasi,
- guru agama untuk pemda sebanyak 8.000 formasi.

1. Syarat
CPNS 2018 untuk tenaga pendidik Terkait hal itu, pemerintah secara resmi telah merilis persyaratan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk guru dan tenaga kesehatan kategori 2 (honorer) dengan menerbitkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 36 Tahun 2018 pada 30 Agustus 2018 lalu.
Berdasarkan Permenpan RB tersebut, persyaratan untuk mengikuti seleksi sebagai PNS tenaga pendidik adalah sebagai berikut:
- Usia paling tinggi 35 tahun ada 1 Agustus 2018, masih aktif bekerja secara terus menerus sampai sekarang.
- Bagi tenaga pendidik, menimal berijazah Strata 1 (S1) yang diperoleh sebelum pelaksanaan seleksi Tenaga Honorer Kategori 2 (K2) pada tanggal 3 November 2013.
- Memiliki tanda bukti nomor ujian Tenaga Honorer Kategori K2 tahun 2013.
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).
2. Ujian dan nilai minimal yang harus diraih
Selain peraturan menteri tersebut, Permenpan RB juga telah mengeluarkan Permenpan RB Nomor 37 Tahun 2018 yang mengatur Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetisi Dasar (SKD) Pengadaan CPNS tahun 2018.
Dalam permenpan tersebut ada 3 Tes Kompetisi Dasar (TKD) yang harus dilalui oleh CPNS diantaranya:
Tes Karakteristik Kepribadian, dan Tes Intelegensia Umum dan Tes Wawasan Kebangsaan.
Secara umum, syarat minimal kelulusan CPNS untuk tiap tes tersebut adalah sebagai berikut:
- Tes Karakteristik Kepribadian hasil minimal 143
- Tes Intelegensia Umum hasil minimal 80
- Tes Wawasan Kebangsaan hasil minimal 75
3. Ketentuan khusus guru honorer
Secara khusus kedua permepan tersebut mengatur pula tentang tenaga guru honorer yang ingin ikut dalam seleksi CPNS 2018.