CPNS 2018

sscn.bkn.go.id - 5 Hari Lagi Pendaftaran CPNS 2018 Dibuka, Pahamilah 15 Istilah Berikut Ini

Pendaftaran CPNS 2018 hanya akan dilakukan di situs sscn.bkd.go.id, yang aksesnya dibuka saat pendaftaran dibuka.

Editor: Mairi Nandarson
son/foto dok kompas
ilustrasi CPNS 2018 

TRIBUNBATAM.id - sscn.bkn.go.id - 5 Hari Lagi Pendaftaran CPNS 2018 Dibuka, Pahamilah 15 Istilah Berikut Ini

Pendaftaran CPNS 2018 tinggal 5 hari, akan dibuka.  Pendaftaran CPNS 2018 hanya akan dilakukan di situs sscn.bkd.go.id, yang aksesnya dibuka saat pendaftaran dibuka.

Informasi seputar calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun 2018 selalu menjadi hal menarik bagi masyarakat luas.

Seperti diketahui, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) telah mengumumkan pembukaan CPNS akan mulai dilaksanakan pada 19 September 2018.

INFO CPNS BUMN
INFO CPNS BUMN (TWITTER/KEMENTERIAN BUMN)

Baca: 5 Hari Lagi Pendaftaran CPNS 2018 di sscn.bkn.go.id. Lamar ke BMUN, Jalani 3 Seleksi & 3 Test Ini

Baca: 5 Hari Lagi Pendaftaran CPNS 2018. Tamatan SMA & Diploma Wajib Tambah 3 Ijazah, Sarjana S1?

Baca: Bayi Bermata Satu Lahir di Madina, Mandiling Natal, Sumatera Utara. Begini Kondisinya

Anda tertarik mengikuti seleksi ini? Selain mempersiapkan materi yang nantinya akan diujikan, Anda juga harus mengetahui istilah-istilah dalam CPNS.

Nah, apa saja istilah tersebut? Dilansir TRIBUNBATAM.id, dari Kompas.com merangkum istilah yang sering muncul dalam tahapan proses seleksi CPNS. Berikut ulasannya:

1. Computer assisted test

Computer assisted test (CAT) merupakan suatu metode seleksi (tes) menggunakan alat bantu komputer.

2. Nilai ambang batas

Nilai ambang batas adalah nilai minimal yang harus dipenuhi setiap peserta seleksi CPNS.

3. Passing grade

Passing grade merupakan nilai ambang batas kelulusan Seleksi Kompetensi Dasar.

4. Kriteria penetapan kebutuhan

Kriteria penetapan kebutuhan merupakan pemberian pertimbangan guna memenuhi kebutuhan jenis, jumlah serta jenis jabatan PNS di instansi pusat dan daerah.

5. Pejabat pembina kepegawaian

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved