CPNS 2018

sscn.bkn.go.id - Besok Belum Bisa Daftar CPNS 2018, Baru Pengumuman Lowongan dan Syarat

Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengkonfirmasi bahwa tanggal 19 September 2018 pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) belum dimulai

TRIBUNSTYLE
Ilustrasi CPNS 2018 

TRIBUNBATAM.id - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengkonfirmasi bahwa tanggal 19 September 2018 pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) belum dimulai.

Di tanggal tersebut situs sscn.bkn.go.id hanya akan mengumumkan semua formasi, lowongan jabatan, dan persyaratan untuk calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun 2018.

Kepala Bagian Media dan Pengaduan Masyarakat BKN, Yudhantoro Bayu Wiratmoko menjelaskan bahwa sejatinya pendaftaran belum dibuka pada tanggal 19 September 2018 tersebut. Pria yang akrab disapa Bayu itu juga menjelaskan bahwa waktu pendaftaran akan disampaikan melalui website tersebut.

"Jadi besok baru diumumkan secara detail kebutuhan CPNS tiap instansi dan daerah baru nanti diberitahu kapan waktunya mendaftar," ucapnya kemarin.

Bayu mengatakan website atau situs resmi BKN belum bisa diakses dan baru bisa dibuka pada tanggal 19 September 2018 untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.

Bayu mengatakan pihak BKN sudah dan akan menerangkan perihal waktu pengumuman formasi serta pendaftaran melalui website dan media sosial milik BKN serta Kemenpan-RB (Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi).

"Jadi melalui media sosial seperti Twitter misal sudah kami sampaikan bahwa besok baru pengumuman formasi dan persyaratan, dimohon masyarakat tidak terburu-buru dan mencermati informasi melalui website dan media sosial resmi," ujarnya.

Kepala Biro Humas BKN Mohammad Ridwan juga mengingatkan masyarakat yang berkeinginan mengikuti seleksi CPNS ini harus memenuhi sembilan syarat dasar.

Persyaratan dasar tersebut adalah sebagai berikut, seperti diambil dari situs Setkab.go.id:
1. Pelamar berusia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi berusia 35 tahun pada saat melamar. Terkait dengan batas umur ini, dapat dikecualikan untuk jabatan tertentu yang ditetapkan oleh Presiden, yakni berusia paling tinggi 40 tahun.

2. Pelamar tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih.

3. Pelamar tidak pernah diberhentikan dengan hormat, tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Polri, atau diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai swasta.

4. Pelamar tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri.

5. Pelamar tidak menjadi anggota atau pengurus partai atau terlibat politik praktis.

6. Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.

7. Pelamar sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved