BATAM TERKINI
Pengusaha Minta Kenaikan Pajak Ditunda, Walikota Batam : Kalau Saya Happy Happy Saja
Sejumlah pengusaha masih meminta agar penundaan kenaikan pajak hingga Januari 2019 tetap dilakukan. Ini kata Walikota Batam.
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Sejumlah pengusaha masih meminta agar penundaan kenaikan pajak hingga Januari 2019 tetap dilakukan.
Hanya saja Komisi II DPRD kota Batam tetap memutuskan kenaikan tersebut tetap harus dijalankan sesuai Peraturan Daerah (Perda) yang telah disahkan.
"Kalau kami tergantung pengawasan di DPRD. Surat resmi sudah kita kirimkan," ujar Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, Rabu (3/10/2018).
Diakuinya kalau DPRD menyetujui, surat penundaan tersebut bisa diserahkan kepada Gubernur, setelah itu diserahkan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Bisa saja diubah sebenarnya. Yang tak bisa diubah itu kitab," tutur Rudi.
Baca: Ini Penelusuran Polisi hingga Ratna Sarumpaet Mengaku Tidak Dianiaya Orang
Baca: Polisi dan Bawaslu Ancam Penyebar Ujaran Kebencian dan Hoaks Jelang Pemilu. Ini Sanksinya
Baca: Diciduk Karena Berita Hoaks Terkait Gempa, Warga Sekupang Batam Ini Minta Maaf di Polda Kepri
Keputusan perubahan Perda tersebut ada di Kemendagri.
Walaupun mekanismenya sudah ada, dan disetujui oleh semua pihak, bisa saja penundaan tersebut bisa dilaksanakan.
"Kalau saya happy-happy saja. Tergantung dalam kesepakatan bersama," tegasnya.
Sementara itu melihat hasil pendapatan yang dilaporkan Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD), Komisi II tegas menolak surat rekomendasi Pemko meminta penundaan pelaksanaan dan penurunan tarif pajak.
Pasalnya surat rekomendasi itu tidak pernah dibahas sebelumnya secara detail.
Anggota Komisi II DPRD Kota Batam, Uba Ingan Sigalingging melanjutkan penolakan ini sudah disampaikan langsung dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) mengenai klarifikasi penundaan pajak hiburan 35 persen oleh Wali Kota Batam.
Apabila banyak kaum pengusaha yang tidak setuju, Komisi II tidak pernah mendapatkan laporan apapun perihal kenaikan pajak.
"Pemko juga tidak pernah membahas kepada kami (Komisi II) secara detail. Tiba-tiba sudah menyampaikan surat rekomendasi perwako bahwasanya ditunda," ujar Uba.
Uba menambahkan artinya melampaui tupoksi dari Komisi II. Secara objektif berdasarkan laporan BP2RD tersebut bahwa pendapatan tidak berbeda dengan tahun sebelumnya.
Ditambah dengan kondisi ekonomi mengalami tren penurunan.