CPNS 2018
INFO CPNS 2018 - Sepele Tapi Bisa Fatal. Ini 4 Kesalahan saat Mendaftar CPNS 2018 di sscn.bkn.go.id
Masa pendaftaran CPNS 2018 akan berakhir 15 Oktober 2018. Cek 4 kesalahan sepele tapi bisa berakibat fatal berikut ini.
TRIBUNBATAM.id - Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 masih akan berlangsung hingga 15 Oktober 2018 mendatang.
Hanya tinggal empat hari lagi, maka pendaftaran melalui sscn.bkn.go.id akan ditutup.
Melalui Twitternya, Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengimbau kepada calon peserta untuk tidak mendaftar di menit-menit terakhir.
Penting bagi peserta untuk berhati-hati saat memasuki tahap penginputan data saat mendaftar CPNS 2018.
Jangan sampai melakukan kesalahan sepele yang akan berakibat fatal.
Salah satu kendala yang masih banyak dilakukan oleh calon pelamar CPNS 2018 adalah salah mengisi tanggal lahir.
Baca: 4 Hari Lagi Pendaftaran CPNS 2018 di sscn.bkn.go.id Ditutup, Cek Lokasi Tes Tertulis di 33 Provinsi
Baca: Pemerintah Akan Naikkan Gaji Guru Honorer yang Tak Lolos CPNS dan PPPK
Baca: Update Penerimaan CPNS 2018: Instansi - Pemerintah Daerah Diimbau Verifikasi Ulang Sertifikasi
Baca: INFO CPNS 2018 - Begini Cara Mudah Lihat Jumlah Pelamar CPNS 2018 di sscn.bkn.go.id
Seperti yang dikeluhkan oleh pemilik akun @nogiealvanis di Twitter BKN ini.
"Saya juga sudah lapor Helpdesk tpi ga ada respon jga, prihal ksalahan input thun lahir, hrus nya 15-03-1986 salah tulis jadi 15-03-1983, mohon pncerahannya.terima kasih," tulis pemilik akun tersebut.
Menanggapi hal ini, BKN pun menegaskan jika data yang telah tersimpan tidak dapat diubah kembali.
"Hai #SobatBKN, data yang telah tersimpan tidak dapat diubah kembali," tegasnya.
Kepala Biro Humas BKN, Mohammad Ridwan telah mengimbau kepada calon pelamar terkait beberapa kendala yang sering ditemui jika melakukan pendaftaran di detik-detik terakhir.
"Kendala-kendala tersebut merupakan rekapitulasi Tim Helpdesk CPNS 2017 yang disediakan BKN selama penyelenggaraan CPNS tahun ini," kata Ridwan.
Adapun berbagai masalah tersebut adalah sebagai berikut :
1. Nomor Identitas Kependudukan (NIK KTP) Tidak Ditemukan
Jika menemui hal ini, calon pelamar disarankan untuk memastikan NIK sesuai dengan E-KTP yang diterbirkan oleh Disdukcapil daerah masing-masing.